HOT NEWSHukum

Mengupas Kasus Dugaan Korupsi Islamic Centre Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Mega Proyek Pemerintah Provinsi Jambi, Islamic Center yang disebut-sebut menjadi ikon kebanggaan daerah, kini berubah menjadi sumber polemik dan masalah.

Bangunan megah di depan Bandara Sultan Thaha Syaifuddin malah menjadi sorotan tajam oleh berbagai pihak termasuk tata kelola pembangunan yang tidak beres.

Fantastis, proyek ini menelan anggaran Rp. 150 miliar, melalui skema multiyears. Namun proyek tersebut menumpik segudang masalah.

Informasi yang dihimpun, ada kesalahan fatal adalah sejak mulai dari perencanaan, konstruksi hingga fungsi.

Mengupas Kasus Dugaan Korupsi Islamic Centre Jambi

“Pertama, gagal dalam perencanaan. Banyaknya revisi desain dan penambahan RAB mencerminkan ketidakmatangan sejak awal. Anehnya, justru terjadi penyederhanaan desain meski anggaran bertambah,” ujar Pengamat infrastruktur Jambi, Noviardi Ferzi dilansir bekabar.id.

Noviardi juga menyoroti kualitas konstruksi yang dinilai buruk. Ia merujuk pada sejumlah kerusakan yang muncul bahkan sebelum bangunan difungsikan, seperti plafon bocor, dinding retak, dan cat yang mengelupas.

Baca juga:  Kejari Sungai Penuh Ditantang, Tiga Alat Bukti Baru Kasus PJU Kerinci

“Proyek ini rusak sebelum digunakan. Ini bisa karena lemahnya pengawasan atau ada indikasi lain yang lebih serius,” imbuhnya.

Tak kalah penting, ia menilai Islamic Center juga gagal secara fungsi. Lokasinya yang tidak ideal dan berdekatan dengan beberapa masjid lain membuatnya sulit menjadi pusat aktivitas keislaman yang aktif.

“Kita tidak bisa paksa masyarakat salat ke sana hanya karena bangunannya megah. Kalau begini terus, bangunan ini bukan ikon, tapi justru monumen frustrasi Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Noviardi.

Tidak hanya disitu, persoalan proyek tersebut juga masuk ke ranah KPK, Kelompok pemuda yang tergabung dalam Distrik Berisik Jambi secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam proyek Islamic Center ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2025.

Baca juga:  Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi ke JAMWAS

“Kami tidak percaya lagi pada penegak hukum lokal. Laporan sudah diterima KPK pada pukul 11.46 WIB dengan nomor surat: 010/Distrik/01/A-1/05/2025. Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai anak muda Jambi,” tegas Rachmad Syahputra, juru bicara Distrik Berisik.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses telaah.

“Kalau laporan tertulis sudah diterima, maka berarti sedang diproses,” ungkap Johanis saat dikonfirmasi media, 15 Juni 2025.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, meminta agar LHP BPK tahun anggaran 2024 segera diserahkan ke DPRD untuk menjadi bahan evaluasi formal terhadap proyek tersebut.

Hal senada disampaikan Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM 9 Jambi, yang secara terang-terangan menantang KPK untuk menuntaskan dugaan penyimpangan anggaran.

“Rakyat berhak tahu. Jangan biarkan rakyat Jambi kembali jadi korban proyek penuh kepentingan,” tegas Jamhuri.

Baca juga:  Batas Masa Tahanan Habis, Polres Kerinci Jadwalkan Pelimpahan Tahap II

Parahnya, Pemerintah Provinsi mengakui hanya persoalan teknis, Kadis PUPR Provinsi Jambi, Muzakir, menyatakan tidak ada masalah besar dalam proyek Islamic Center, dan menyebut kerusakan yang muncul sebagai bagian dari “keteledoran pekerja.”

“Kita tahu sendiri, air itu bisa masuk dari celah sekecil apa pun. Jadi ya, ada bagian yang terlewat,” ujarnya.

Salah seorang aktivis Isbal meminta dan mendesak penegak hukum untuk tuntaskan kasus Islamic Centre ini.

Pejabat yang terakit di Dinas PUPR Jambi harus bertanggung jawab, mulai dari Kepala Dinas, Kabid, PPK, PPTK dan pejabat lainnya.

“sebab proses ini bisa mulus hingga pencairan akhir tentu melalui proses dari Dinas PUPR, siapa saja terlibat harus bertanggung jawab” tegasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button