
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Prejudicieel Geschil untuk Dakwaan perkara 152/Pid.B/2025/PN Spn, ada perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn antara Terdakwa dengan Saksi Pelapor yang berhubungan langsung dengan objek yang sama.
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, perkara pidana Nomor 152/Pid.B/2025/PN Spn dapat digolongkan ke dalam question prejudiciel au jugement.
Pemeriksaan terhadap perkara ini hendaknya ditangguhkan atau ditunda menunggu putusan peradilan Perdata perkara Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn berkekuatan hukum tetap.
Untuk Dakwaan perkara 153/Pid.B/2025/PN Spn, juga ada perkara Perdata Nomor 36/Pdt.G/2025/ PN Spn antara Terdakwa dengan Saksi Pelapor yang berhubungan langsung dengan objek yang sama.
Untuk dakwaan 152/Pid.B/2025/PN Spn dan 153/Pid.B/2025/PN Spn:
Pertama, Dakwaan tidak memiliki dasar hukum.
a. Waktu kejadian perkara (Tempus) dalam dakwaan tidak sesuai dengan Tempus dalam administrasi Penyidikan.
b. Ada waktu yang terikat dengan perjanjian antara Terdakwa dengan Saksi Pelapor yang tidak terlihat dalam Surat Dakwaan, sehingga peristiwa tindak pidana tidak jelas apakah sudah terjadi.
Kedua, Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai Tindak pidana yang didakwakan. Misalnya, ada unsur delik Penggelapan atau Penipuan yang belum diurai dalam Dakwaan.
Selaku Penasihat Hukum Terdakwa, Penasehat memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan sebagai berikut:
1. Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN BINTI FIRDAUS untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: 152/Pid/2025/PN Spn Batal Demi Hukum.
3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa tidak dilanjutkan;
4. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, atau;
5. Menunda melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perkara Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Spn antara ROBIYATUL ADDAWIYAH HASIBUAN BINTI FIRDAUS (Terdakwa) sebagai Penggugat melawan FATHUR ROHMAN (Saksi) selaku Tergugat, dan;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
(Red)





