HukumKerinci

Akhirnya!!! Kades dan Sekdes Tangkil Kembalikan Uang BLT Warga

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Setelah heboh diberitakan Media dua kali berturut-turut soal dugaan pungli BLT Dana Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci Jambi, sebanyak Rp.300 ribu dalam 1 bulan per warganya dengan jumlah penerima sekitar 72 orang jiwa dikabarkan terpaksa dikembalikan.

Bak kata pepatah “Ketangkap Maling Dipulangkan” begitu rupanya yang terjadi di Desa Tangkil. Namun akal bolus dan liciknya tetap beraksi dengan alasan uang BLT DD dibayarkan 2 bulan bukan 3 bulan mestinya karena uang tidak cukup, Sedangkan satu bulan lagi dibayarkan setelah ada dana cair.

“Padahal semula bukan begitu ceritanya, mereka potong uang BLT DD 1 bulan untuk uang operasional, seperti Wartawan, LSM dan Polisi.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

“Sekitar hari Kamis 30/12/2020 lalu mereka sibuk kembalikan uang BLT hak warga yang terlanjut dipotong. Camat bersama anggota Kepolisian datangi Desa untuk mengembalikan uang warga.

“Ya, itu namanya Ketangkap maling baru dipulangkan,”ungkap sumber Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id sambil ketawa terhadap tingkah laku Kades dan Sekdes, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 15:30 wib kemarin.

Walau dikembalikan, tetap saja malu dan cercaan serta cibiran warga mengarah ke Kades bersama Sekdes serta perangkat desa yang sibuk mendatangi rumah warga mengembalikan uang yang dipotong itu.

Diketahui sebelumnya, Pungli dengan modus pemotongan BLT DD warga Desa Tangkil, warga penerima terpaksa menandatangani surat pernyataan diatas materai tidak ada penyunatan. BLT dibagikan diam – diam kerumah warga tidak dikantor kepala desa.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Karena warga takut terancam tidak terima uang bantuan kedepannya, ya terpaksa menandatangani surat pernyataan,”kata sumber menirukan laporan warga penerima BLT DD.

Aksi nekad dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dilaksanakan perangkat desa lantaran ada perintah dari Kades Romi Irwandi bersama Sekdes Metra Lukita alias Memet.

Berhasil dimintai keterangan Kapolsek Kayu Aro, Iptu Dolizar oleh siasatinfo.co.id, membenarkan ada kisruh soal pemotongan BLT DD di Desa Tangkil.

“Kita sudah panggil itu Kades bersama Sekdes soal ada kabar pemotongan. Mereka mengelak dikatakan memotong BLT warga.

“Alasannya, uang tidak cukup dan sisa 1 bulan dibayarkan selanjutnya setelah uang cair,”ujar Kapolsek via selulernya.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Namun ditambahkan juga oleh Kapolsek Iptu Dolizar, “Yah, namanya maling mana mau mengakuinya. Saya sudah tekankan ke mereka, Kalian ini ibarat Maling Ketangkap Basah, lalu kembalikan uang warga,”ujar Dolizar.

Sementara itu, mencuat nama Wartawan dan LSM yang sering mendapat percikan dana dari Desa Tangkil perlu dipertanyakan karena ini bisa merusak nama baik lembaga independen jurnalistik.

Perlu diketahui, pelaku korupsi BLT DD dapat terancam minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button