Amburadulnya Tata Kelola Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci adalah Tanggungjawab Bupati
Oleh: Ferwinta Zen Advokat di Jakarta
Berita dari media online Kerinci dan Jambi tanggal 23 Mei 2023 cukup menghebohkan ASN dan masyarakat di kabupaten Kerinci.
Judul berita yang bikin heboh tersebut adalah:
”Jadi temuan BPK, ASN Kabupaten Kerinci Diminta Kembalikan Dana TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai )”.
Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kerinci dibuat pusing tujuh keliling oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pasalnya berdasarkan audit yang sudah dilakukan oleh BPK RI ditemukan Belanja Tambahan Penghasilan ASN, yakni Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Terus muncul pertanyaan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kekisruhan dan amburadulnya pengelolaan keuangan daerah ini ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Bab I ditegaskan bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Salah satunya misi utama Kepala Daerah adalah membangun tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, demokratis, dan terpercaya dengan jiwa kepemimpinan sejati. Misi tersebut merupakan salah satu upaya menjadikan Kabupaten Kerinci menuju good governance yaitu tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam rangka mewujudkan good governance pada penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan menurut prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.
Hal tersebut merupakan amanat dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah. Prinsip tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan di daerah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keuangan pemerintah daerah antara lain: penerimaan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, sumber daya manusia dan kondisi makro ekonomi suatu daerah.
Dari faktor-faktor tersebut, sumber daya manusia memiliki peran yang sangat penting karena faktor-faktor lainnya tidak dapat dilaksanakan secara optimal apabila sumber daya manusia yang tersedia kurang memiliki kualitas.
Kualitas sumber daya manusia perlu dikembangkan dengan meningkatkan pengetahuan dan pengalaman, salah satunya dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis mengenai keuangan daerah.
Upaya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah, baik dalam meningkatkan tata kelola keuangan serta terus mengembangkan potensi sumber daya manusia dengan memberikan bimbingan teknis dan pelatihan bagi pengelola keuangan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Pengelola keuangan SKPD dan SKPKD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelola keuangan daerah yang terdiri dari :
- Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,
- Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah,
- Kepala SKPD yang memiliki fungsi sebagai PPKD,
- Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran,
- Pejabat yangg berfungsi sebagai PPK SKPD dan PPTK
- Bendahara dan Pembantu Bendahara
Jadi Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan jajarannya harus bertanggungjawab atas amburadulnya tata kelola keuangan daerah Kabupaten Kerinci, atas temuan BPK RI yang mengharuskan ASN mengembalikan TPP adalah akibat pengelolaan keuangan daerah yang tidak professional dan jauh dari prinsip-prinsip good governance.
Good governance dalam pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya adalah karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik meliputi partisipasi, berorientasi kepada masyarakat luas, akuntabel, transparan, responsive, efektif dan efisien, adil dan inklusif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Tidak seharusnya para ASN menjadi korban dari tata kelola keuangan daerah yang amburadul karena tidak profesionalnya Kepala daerah dan jajarannya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Temuan BPK RI dimana ASN yang sudah menerima TPP harus mengembalikan uang TPP tersebut, karena belum mendapat persetujuan dari kementerian dalam negeri. Dan temuan oleh BPK RI ini adalah menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah kabupaten Kerinci jauh dari prinsip good governance.
Kalau dibawa ke ranah hukum perdata, Bupati dan Jajarannya yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah bisa digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya sebagai berikut:
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian tersebut untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Dan Pasal 1366 KUHPerdata bunyinya sebagai berikut:
”Setiap orang bertanggungjawab, tidak saja untuk kerugian yang disebabkan oleh karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.
Dengan menggunakan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata tersebut para ASN yang menjadi korban karena harus mengembalikan ”TPP” yang sudah mereka terima karena kelalaian dan tidak profesionalnya kepala daerah serta jajarannya dalam mengelola keuangan daerah, bisa mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk meminta ganti kerugian.