HukumMerangin

Aparat Amankan 10 Warga Merangin Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Kerincitime.co.id, Merangin – Pernah merasakan dinginnya jeruji besi ternyata tidak membuat Pujianto alias Anto Botak insaf mengunakan Narkotika. Informasi yang peroleh yakni pada bulan Februari lalu Anto baru saja menghirup udara bebas, kini Anto Botak kembali diamankan Polres Merangin dengan kasus yang sama.

Selain Anto Botak, Polres Merangin juga mengamankan tujuh pria lainnya dan dua wanita karena kasus penyalahgunaan Narkotika. Total barang bukti sabu dari 10 orang pelaku 12,64 gram.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan 10 orang diamankan terkait kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“10 orang kita amankan, dua diantaranya perempuan selama satu bulan terakhir dari lima laporan polisi,” Kapolres saat konferensi pers, Jumat (4/6/21).

Baca juga:  Balon Bupati Kerinci Cori Siska Ditahan Polisi

Pelaku yang diamankan, pertama pada April lalu Satresnarkoba mengamankan Heru Sulistiyono (28) warga Kecamatan Margo Tabir, dan Andre Muslimin (37) warga Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

“Barang Bukti yang diamankan berupa empat paket Narkotika jenis Sabu seberat 8,75 gram,” katanya.

Dari pengembangan keduanya juga diamankan Miswanto (45) warga Kecamatan Margo Tabir. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram.

Tersangka yang diamankan selanjutnya yaitu Pujianto (42), Zakaria (38), Maya Lustiana (39), Intan Ayu Rahmawati (27), Feri Ardianto (24).

“Kelima orang itu diamankan di tengah kebun sawit yang berada di Dusun Rantau Palembang, Kecamatan Tabir Ilir,” sebut Kapolres.

Baca juga:  Cori Siska Tuding Tim HTK Edar Foto Dirinya Dalam Penjara

Kemudan yang diamankan yakni Afrizal (27), warga Kecamatan Tabir, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram.

Dari Kecamatan Tabir itu Satresnarkoba juga mengamankan Rifa’i (39) dengan barang bukti sabu sebesar 1.37 gram.

Sehingga dari 10 orang yang diamankan itu Satresnarkoba menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 12,64 gram.

Kapolres mengungkapkan bahwa setiap tersangka yang memiliki sabu tersebut digunakan sendiri dan diperjualbelikan.

“Rata rata semua sebagai pemakai, ada dari residivis dan ada yang baru,” sebutnya. (Irw)

Sumber: Pariwarajambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button