Kerincitime.co.id, Berita Merangin – TF (16) seorang pelajar di Merangin diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, Jum’at (18/3/2022) lalu di kediamannya di Kecamatan Renah Pembarap, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
TF diamankan lantaran mencabuli teman laki-lakinya, sebut saja bujang di kediamannya sendiri pada Jum’at lalu.
Informasi yang didapat, kejadian ini bermula ketika orang tua korban mencari korban ke rumah neneknya. Namun, korban tak berhasil ditemukan.
Ketika dicari ke rumah TF, orang tua korban mendapatkan anaknya baru saja membetulkan pakaiannya. Orang tuanya pun curiga, dengan apa yang terjadi dengan anaknya.
Kepada orang tuanya, korban pun menceritakan kalau Ia baru saja dicabuli oleh TF. Tak terima dengan perbuatan tak senonoh ini, orang tua korban pun membuat laporan ke pihak kepolisian, hingga membuat TF berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian pencabulan sesama jenis tersebut.
“Iya, pelakunya sudah kita amankan, dan berbagai barang bukti, mulai dari pakaian korban juga sudah kita amankan,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 76 E junto 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak. (Irw)
Sumber: Brito.id