HukumJambiNasional

Audit BPK RI Mencatat Adanya Resiko Penyelewengan Dana BOS Disalahgunakan

Kerincitme.co.id, Berita Jambi – Pemprov Jambi telah mendistribusikan dana hibah tahun 2021 lalu senilai Rp 777 miliar. Rinciannya, dana senilai Rp 44 miliar digunakan untuk hibah kepada badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum. Lebih Rp 11 miliar digunakan untuk belanja hibah kepada pemerintah pusat.

Kemudian, sebanyak Rp 11 miliar lagi dipakai untuk belanja hibah kepada pemerintah daerah. Dan untuk belanja hibah bantuan keuangan Parpol senilai Rp 2 miliar. Dari jumlah itu, hampir 90 persen di antaranya digunakan untuk belanja hibah dana BOS. Nilainya mencapai Rp 708 Miliar.

Tahun 2022 ini, Pemprov Jambi kembali akan mendistribusikan dana hibah, salah satunya alokasi untuk dana BOS, yang nilainya juga berkisar Rp 700 miliar.

Namun, BPK RI mengingatkan Kadis Pendidikan Varial Adhi Putra dan Gubernur Jambi, ihwal adanya potensi penyelewengan dana BOS bernilai lebih setengah triliun itu. Potensi penyimpangan itu, berdasarkan audit BPK RI tahun 2022, berasal dari 538 rekening dana BOS yang berstatus ilegal.

Baca juga:  Mencuat Nama Jeki dan Yose, Penjual LKS ke Sekolah di Sungai Penuh

Kenapa ilegal?

Berdasarkan dokumen audit BPK RI yang diterima Jambi Link menunjukkan, status ilegal ratusan rekening dana BOS itu terjadi karena masalah administrasi.

Berikut penjelasannya.

Mulanya, ratusan sekolah tercatat memiliki rekening dan menyimpan dana BOS di tiga bank. Sebanyak 249 membuka rekening di BRI, 11 di BNI dan 17 di bank Jambi.

Dinas Pendidikan kemudian membuat kebijakan, yaitu meminta semua sekolah membuka rekening dana BOS, hanya di Bank Jambi. Keputusan itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Dinas Pendidikan dengan Bank Jambi Nomor 1728/MOU/DISDIK.1.1/VIII/2021 dan Nomor 175.08/PKS.BPDJ/2021 tentang Penerbitan Rekening Giro Bagi Sekolah Penerima Dana BOS Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dalam Provinsi Jambi.

Kerjasama itu diteken hanya berselang sebulan pasca Gubernur Al Haris dilantik, tepatnya tanggal 12 Agustus 2021. Semua Kepala Sekolah mematuhi kebijakan itu. Mereka lalu berbondong-bondong membuka rekening dana BOS baru di Bank Jambi.

Baca juga:  Pemilik Ladang Ganja di Sungai Penuh Di Tangkap

Tercatat ada sekitar 261 rekening dana BOS yang dibuka di Bank Jambi. Rekening ini kemudian disebut dengan rekening peralihan. Itu karena, dana BOS tahap awal telah digelontorkan ke rekening yang lama.

Sebulan berikutnya, muncul lagi aturan baru.

Kali ini, aturannya berasal dari pemerintah pusat. Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 tahun 2021 memerintahkan Gubernur untuk menetapkan rekening satuan pendidikan, khusus dana BOS. Isi saldonya harus NOL dan memuat beberapa identitas baru, yang seluruhnya berbeda dari rekening sebelumnya.

Rekening ini lah yang nantinya akan digunakan untuk penyaluran dana BOS tahun 2022. Gubernur Jambi telah menetapkan keputusan Nomor 07/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2022 tentang Penetapan Rekening Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Tahun 2022. Keputusan itu bertarikh 3 Januari 2022.

Nah,

Audit BPK RI menemukan, sebanyak 538 rekening dana BOS, antaralain 249 di BRI, 11 BNI dan 278 di Bank Jambi, yang telah digunakan tahun lalu itu, belum ditutup. Kondisi ini lah yang menurut BPK RI mengakibatkan status rekening dana BOS tersebut menjadi illegal.

Baca juga:  Proyek Sekolah Jambi Dari Kementerian PU Rp. 40,8 Miliar Mangkrak

Sehingga, berdasarkan audit yang dilakukan secara marathon itu, BPK RI mencatat adanya resiko penyelewengan dana BOS tahun 2022, jika ratusan rekening itu tak segera ditutup. Bukankah rekening lama  yang belum ditutup itu bisa saja digunakan untuk menampung dana BOS?

“Permasalahan tersebut disebabkan kepala dinas pendidikan tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian rekening dana BOS,” ujar Rio Tirta, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi kepada Jambi Link.

BPK RI, menurut Rio Tirta, telah merekomendasikan agar kontrol terhadap rekening dana BOS ini dilakukan secara ketat.

“BPK meminta Kepala Dinas untuk menutup rekening dana BOS tersebut,”kata Rio Tirta. (Irw)

Sumber: jambilink.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button