Cinta Bersemi di FB, Pemuda Asal Nagekeo Gauli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kerincitime.co.id, Berita Kupang – Pemuda asal Nagekeo, KS, diketahui menggauli gadis SM berdomisili di Kota Ende hingga hamil dua bulan.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius mengatakan hal itu melalui Kanit PPA Polres Ende, Aiptu, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id dari laman Pos-kupang.com, Jumat (13/12/2019).
“Hubungan layaknya suami istri yang terus berulang mengakibatkan korban hamil 2 bulan,”kata Aiptu Pua.
“Kejadian pertama Juli 2019. Sampai November 2019, keduanya berhubungan empat kali hingga SM hamil dua bulan,” ujar Aiptu Pua.
Mengetahui dirinya hamil, korban SM memberitahukan hal itu kepada pelaku namun pelaku terkesan mengelak karena mengaku telah memiliki seorang calon istri di kampung.
“Pelaku ternyata telah memiliki calon istri di kampung namun tetap menjalin hubungan dengan korban bahkan nekat melakukan hubungan layaknya suami istri membuat korban hamil 2 bulan,” kata Aiptu Pua.
Karena pelaku terkesan tidak bertanggungjawab maka korban melaporkan ke polisi. Polisi yang menerima laporan dan menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Apapun alasan dan alibi dari pelaku, tetap menjalani hukuman karena dia melakukan tindakan asusila dengan seorang anak perempuan dibawah umur,”kata Aiptu Pua seraya menambahkan, korban kini mendekam di tahanan Polres Ende.
Pelaku KS saat ditemui Pos Kupang di Mapolres Ende mengaku menyesal dengan perbuatannya. Pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook.
Mulai dari chat, dirinya janjian ketemu dengan korban di Ende. Saat bertemu tersebut mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
KS mengaku pernah sekolah SMA di Ende. Setelah tamat pulang kampung. Saat di kampung dia berkenalan dengan korban dan kembali ke Kota Ende. Naasnya, saat di Kota Ende dia melakukan tindakan asusila yang berujung di kantor polisi.
Polisi mengamankan pakain milik korban SM (17). Pakain korban selanjutnya dihadirkan sebagai barang bukti dalam proses persidangan nanti.
“Nanti pada saat persidangan barang bukti berupa pakain korban akan dihadirkan,”kata Aiptu Pua.
Kasus asusila yang menimpa korban SM maka selama tahun 2019 Unit PPA Polres Ende telah menangani 10 kasus dari 9 kasus yang terjadi sampai Bulan November 2019.
Terkait kasus asusila yang terjadi menurut Aiptu Pua, dalam proses pemeriksaan terkadang terungkap bahwa antara korban dan pelaku berpacaran.
Pelaku tindakakn asusila, KS (21), diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.
Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Dari pasal 76 D tersebut dijelaskan, pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. (Irw)