HukumJambiNasional

Aparat Polisi Amankan Pelaku Pemerkosa Siswi SMA

Kerincitime.co.id, Berita Bogor – Seorang pria berinisial DA (27), asal Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk dibekuk Satuan Reskrim Polres Nganjuk.

Pria itu dilaporkan karena memperkosa pacarnya yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas mengatakan orang tua korban yang melaporkan tersangka karena kesal.

“Mereka tidak terima karena pelaku berjanji akan menikahi. Tapi hingga umur anak itu 2.5 tahun, tetap tidak dinikahi, ” ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, DA telah mengakui jika perbuatannya yang menyebabkan korban berusia 16 tahun itu hamil hingga melahirkan dengan dasar suka sama suka.

“Pelaku mengakui menghamili korban dan persetubuhan dilakukan beberapa kali baik di rumah pelaku dan di kamar kos,” katanya.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 TH 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UURI No 35 TH 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 th 2002. (Irw)

Sumber: Jatimnow.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button