HukumSarolangun

Seorang Ayah di Sarolangun Cabuli Anak Tirinya

Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – ZA (35) warga Desa Pelawan Kecamatan Pelawan Sarolangun ini harus diamankan Polisi. Ia disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yakni WA (16).

Informasi yang didapat, perbuatan pelaku (ZA) ini telah terjadi selama tujuh tahun atau semenjak korban (WA) duduk di kelas 3 SD, tanpa diketahui istrinya.

Namun, baru-baru ini tepatnya beberapa hari lalu, akhirnya korban ini menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya, sehingga keluarga korban melapor ke Polres Sarolangun, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Aparat yang telah mendapat laporan, akhirnya menangkap pelaku, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (10/5/2020) kemarin, dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sarolangun.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, dalam konferensi pers membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan kalau pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

“Pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button