Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Soal tudingan nama Deki Almitas dicatut pernah jadi tersangka pada proyek bandara Depati Parbo Kerinci oleh Ketua LSM Seroja Salimin, dibantah keras.
Menurut Deki Almitas kepada Kerincitime.co.id, Kamis (23/04/2020) sekitar pukul 16:00 WIB mengatakan bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan proyek bandara Depati Parbo.
“Saya tidak ada kaitannya dengan proyek itu, nama perusahaan saya kok ada terlibat di catut pada pelaksanaan pekerjaan bandara Depati Parbo.
“aneh juga ya Salimin, beraninya sebut – sebut nama saya jadi tersangka kasus yang sudah vonis di Pengadilan Negeri Sungai Penuh,”imbuh Deki kesal dengan pernyataan Salimin selaku Ketua LSM Seroja itu.
Dikatakan lagi oleh Deki Almitas,” Saya minta Salimin itu bisa buktikan bahwa saya pada kasus itu tersangka.
“Jangan asal bicara aja tu Salimin. Ini benar – benar sudah mencemarkan nama baik saya, dan memfitnah saya,” tandas Deki dengan nada keras.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Seroja Salimin, S. Sos mengaku bahwa Deki Almitas, ST sebagai konsultan Pelaksana proyek pembangunan Bandara Depati Parbo beberapa tahun lalu disinyalir ada dugaan pernah menjadi tersangka.
Menurutnya Deki Almitas yang saat ini merupakan Direktur PT. Aurora Mitra Prakarsa ternyata anehnya tidak dihukum tapi hanya sebatas tercatut sebagai tersangka oleh Polres Kerinci.
“Deki itu pernah jadi tersangka kasus proyek bandara Depati Parbo, tapi aneh hanya tersangka. Tapi tidak dihukum” ungkap Salimin.
Dikatakan Salimin, Deki ternyata tidak sendiri, tapi ada nama lain yakni Fatonah yang juga tidak di tahan.
Padahal waktu itu, tersangka lain ditahan adalah Nasir Gindo selaku kontraktor pelaksana, dan Eflis PPK Bandara Depati Parbo saat itu.
“kita pertanyakan kok sudah jadi tersangka, malah hilang, hanya sebatas tersangka di tingkat proses di kepolisian, tidak sampai disidangkan” kata Salimin.
Terpisah, Zoni Irawan LSM Geger didampingi Salimin menegaskan, bahwa pihaknya memiliki bukti kuat, terkait penetapan tersangka Kasus Korupsi Bandara Depati Parbo tahun 2012 itu.
“besok saya bawa berkasnya, berita acara penetapan tersangka, bukan 3 orang, tapi 5 orang tersangka, itu zamannya Bapak Kapolres Mun’im” tegas Zoni LSM Geger didampingi Salimin LSM Seroja di Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh Kamis 23/04/2020. (red)