JambiPilkadaPolitik

Diduga Kampanye di Masa Tenang, Ratu Bisa Terancam Pidana Pemilu

Kerinciitme.co.id, Berita Jambi –  Cawagub Jambi Ratu Munawaroh, terancam sanksi pidana pemilu. Ini terkait laporan dugaan kampanye di luar jadwal pada saat masa tenang.

Untuk diketahui, laporan terhadap dugaan kampanye di luar jadwal Ratu Munawaroh, sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Tetapi karena lokasi kejadian di Kota Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi meneruskan laporan ini ke Bawaslu Kota Jambi.

Bahkan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi akan melakukan rapat dengan pihak Gakumdu untuk memproses laporan terkait Ratu karena diduga melakukan kampanye di masa tenang Pilkada.

“Laporan ini sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi. Rencananya siang ini juga kita juga akan rapat dengan pihak Gakumdu dimana ada polisi dan jaksa untuk membahas hal ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, dilansir perisainews.id, Minggu (13/12/2020).

Ibu Tiri Zumi Zola itu dilaporkan oleh Tim Advokasi Haris-Sani pada 7 Desember 2020 lalu. Laporan itu  lantaran ibu tiri Zola itu diduga kuat mengumpulkan sejumlah emak-emak di perumahan Permata Hijau Kota Jambi di masa tenang Pilkada.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Bawaslu Kota Jambi juga akan tetap melakukan proses laporan karena pelapor telah dilakukan pemeriksaan dengan melampirkan sejumlah bukti yang kuat atas tindakan Ratu berkampanye diam-diam dimasa tenang.

“Yang jelas kita sudah menerima laporannya nanti akan kita pelajari lagi dan jika yang bersangkutan mesti dipanggil, ya akan kita panggil untuk diperiksa karena yang dilaporkan itu kan yang bersangkutan. Namun sebelum dipanggil tentu kita rapat dulu pihak Gakumdu, karena ini butuh proses dulu siapa saja yang akan dipanggil atas laporan ini, karena ini prosesnya nya kan sudah masuk ranah pidana jadi ada tahapannya,” ujar Ari.

Saat ditanya apakah ada indikasinya jika ibu tiri Zola itu akan dikenakan sanksi pidana, Ari menyebutkan jika tidak tutup kemungkinan itu dapat terjadi karena yang bersangkutan melakukan kampanye diluar jadwal Pilkada.

“Ya jika itu benar, bisa saja yang bersangkutan di pidana, karena kan ini telah melanggar yang mana kampanye diluar jadwal pilkada. Jadi sebelum mengarah ke sana tentu ada prosesnya dulu,” kata Ari.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Ditanya apakah ada kemungkinan Ratu Munawaroh akan ditahan atau dipenjara terkait kasus ini? Ari menyebut kemungkinan ada saja.

“Kalau terbukti pidana, ya, bisa saja (ditahan),” tambahnya.

Sebelumnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jambi telah menerima laporan atas dugaan kampanye yang dilakukan Ratu Munawaroh di masa tenang Pilkada.

Selain Ratu, Cek Endra yang selaku Cagub Jambi juga ikut dilaporkan karena juga melakukan kegiatan diluar masa pilkada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Cek Endra dan ibu tiri Zola, Ratu Munawaroh yang diusung Golkar dan PDI-P itu dilapor karena melakukan kampanye dimana setiap kandidat dilarang melakukan kegiatan mengumpulkan massa dengan berkampanye di masa tenang Pilkada.

“Kita dari Bawaslu sudah memberitahukan kepada setiap kandidat jangan ada kegiatan apapun itu di masa tenang. Karena tinggal menunggu beberapa hari lagi masa pemilihan yang jelas kita akan proses laporan itu kalau memang nantinya bersalah maka akan ada sangsi pidana ataupun diskualifikasi,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Jambi, Fachrul Rozi kepada detikcom, Selasa (8/12/2020) lalu.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Rozi menjelaskan sanksi pidana itu dapat diberikan kepada paslon sesuai pasal 187 ayat 1 UU Pilkada. Dimana setiap paslon yang sengaja mekakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU maka dapat terancam penjara selama tiga bulan atau denda 1 juta rupiah.

“Ya ini ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan, tahapan ini tentu ada tingkatannya. Yang jelas bagi setiap paslon yang melanggar aturan berkampanye di massa tenang itu bisa disangsi pidana mulai adanya ancaman pidana lalu bisa juga kita meminta rekomendasi dikualifikasi,” ujar Rozi

Diketahui, kegiatan ibu tiri Zola itu dilakukannya pada Minggu (6/12) lalu. Padahal hari itu semua paslon di Pilkada dilarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kampanye karena sudah masa tenang.

Kegiatan Ratu itu tepat di Perumahan Permata Hijau yang dikemas melalui kegiatan olahraga. Ibu Tiri Zola itu diduga sengaja datang ke masyarakat dengan berkumpul bersama emak-emak, walau itu dianggapnya bukan bentuk kampanye, namun sifatnya secara tidak langsung berkampanye. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button