HOT NEWSKerinci

Edar dan Pakai Ganja, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – 2 Pelajar asal Tanjung Pauh Hilir Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci diduga Pengedar dan pemakai narkoba Jenis Ganja ditangkap Satres Narkoba Polres Kerinci Selasa (21/01/2020) pukul 15.00 Wib.

Penangkapan dua pelaku  yang berinisial NF (20) dan MA (14) ditempat yang terpisah, berkat informasi dari Masyarakat, polisi langsung bergerak. Dan berhasil menangkap  dua pelaku tersebu di pinggir jalan perladangan Desa Semerap Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci.

AKBP Heru Ekwanto,SIK Kepolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Syafrizal menjelaskan kronologis penangkapan, pada Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 Wib anggota SatNarkoba mendapat informasi bahwa di lokasi perladangan desa Semerap sering berkumpul para pemuda dan mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja.

Baca juga:  Tanggapan Maxim Indonesia Terkait 4 Organisasi Ojek Sungai Penuh Menolak Kehadiran Maxim

Kemudian anggota melakukan pengecekan di sekitar lokasi, saat itu anggota Sat Narkoba melihat beberapa orang pemuda yang sedang duduk-duduk di pinggir ladang. Sambil mengamati kegiatan para pemuda tersebut tiba-tiba datang dari belakang sepeda motor Yamaha Vixion warna putih berhenti dan berusaha memutar sepeda motornya.

Karena mencurigakan kemudian orang tersebut di berhentikan dan mengamankan orang tersebut, saat di lakukan penggeledahan badannya ditemukan 2 (dua) bungkusan kertas warna coklat setelah di buka ternyata berisi Narkotika jenis Ganja yang di simpan dalam saku celana sebelah kiri depan.

Kemudian barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dan Pelaku di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci.

Baca juga:  Silaturahmi WIM dengan Kapolres Kerinci AKBP. M.Mujib,SH.,SIK

Berdasarkan pengembangan, penangkapan di TKP 1, di lakukan interogasi NF mengatakan  ganja tersebut diperoleh dari rekannya yang bernama MA dan barang tersebut diserahkan di lapangan bola kaki Desa Tanjung Pauh Hilir, kemudian anggota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap MA di lapangan Bola kaki Desa Tanjung pauh, saat di lakukan penggeledahan tiba-tiba jatuh dari balik bajunya 1 (satu) paket Narkotika dibungkus kertas warna coklat.

Polisi lakukan interogasi terhadap MA dan menerangkan bahwa masih ada lagi Narkotika jenis Ganja yang di simpan di rumahnya. Kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas warna coklat dan 1 (satu) kotak biji Narkotika jenis Ganja di dalam kotak korek api yang di simpan di atas lemari.

Baca juga:  Diserahkan Gubernur Al Haris, Kapal Kerinci Sakti Wisata Resmi Berlayar di Danau Kerinci

Barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dan dua pelaku di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (wen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button