HukumJambi

Effendi Hatta Cs Ditahan KPK, 9 Tersangka Lain Cemas

Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Effendi Hatta usai diperiksa KPK hari ini (Foto: Antaranews)
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Effendi Hatta usai diperiksa KPK hari ini (Foto: Antaranews)

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hari ini, Kamis (18/7/2019), menahan 3 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang rekanan Pemrov Jambi atas kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi. Dari 12 tersangka, berarti 9 tersangka lagi yang menanti waktu dimasukkan ke jeruji besi.

Tiga Anggota DPRD adalah Effendi Hatta, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat, Ia ditahan atas kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi bersama Zainal Abidin (Demokrat), Muhammadiyah (partai Gerindra) dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang (rekanan Pemprov).

“Yang sudah ditahan biso lega, yang belum ni nah, sah cemas nian. Keringat dingin nunggu waktu,” ungkap Iwan, seorang pembaca Jambiseru.com.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Jambiseru.com media partner kerincitime.co.id mencoba menghubungi beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu. Rata-rata, nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Ada yang aktif namun tidak menyahut.

Berikut 9 anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum ditahan namun sudah menyandang status tersangka oleh KPK:

  1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
  2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
  3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
  4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
  5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
  6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
  7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
  8. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
  9. Elhelwi (E), anggota DPRD
Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button