HOT NEWSHukumJambi

Erwan Malik Divonis 4 Tahun Sementara Haji Sai Divonis 3,6 Tahun

Erwan Divonis 4 Tahun Sementara Haji Sai Divonis 3,6 Tahun
Erwan Divonis 4 Tahun Sementara Haji Sai Divonis 3,6 Tahun

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ini dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara. Denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (25/4/2018). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK yakni 2 tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Kemudian Syaifuddin divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 3 tahun 6 bulan, Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan Asisten II Provinsi Jambi tersebut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Jaksa KPK saat itu menjatuhi denda kepada terdakwa sebesar Rp100 Juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga:  Nakal! Sudah Dilarang, CV. Putra Bahari Mandiri Malah Melakukan Usaha Pertambangan

Dalam amar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Badrun Zaini, terdakwa Syaifudin terbukti bersalah dalam kasus suap RAPBD 2018.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan menjatukan selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” tegas Badrun Zaini.

Terdakwa Syaifudin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Terdakwa Erwan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan divoonis oleh Majelis Hakim selama 3 tahun dan enam bulan kurungan penjara. Dia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga:  Tak Puas di Polres Kerinci, Tarmizi Lapor ke Polda

“Terdakwa Arpan terbukti bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Badrun Zaini.

Sama dengan dakwaan terhadap dua terpidana lainnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arfan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Siapa Hakim Badrun Zaini? Badrun Zaini merupakan hakim utama muda sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jambi sejak 2017 lalu.

Sumber: Inilahjambi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button