Fakta-fakta Ekspor Minyak Goreng yang Jerat Dirjen Kemendag dan 3 Bos Sawit
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Selain menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga petinggi perusahaan sawit dalam kasus ekspor minyak goreng. Berikut adalah fakta-faktanya.
Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penetapan tersangka adalah atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan harga minyak goreng melejit di pasaran.
“Saat ini tim Penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4) kemaren.
Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.
“Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Burhanuddin.
3 Bos Industri Sawit Raksasa Tersangka
Tiga orang petinggi perusahaan minyak goreng yang ditetapkan jadi tersangka adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Industri sawit yang terjerat merupakan industri raksasa. Wilmar Nabati Indonesia merupakan salah satu industri Wilmar Group yang bergerak dalam jasa pengolahan minyak mentah kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Wilmar Group adalah produsen minyak goreng merek Sania dan Fortune. Darwin Indigo, keponakan Martua Sitorus, adalah Komisaris Utama CEKA. Dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes, Martua Sitorus berada di peringkat 14 dengan kekayaan sebesar USD 2,85 miliar atau Rp 40,75 triliun.
Sementara Permata Hijau Group (PHG) merupakan perusahaan perkebunan milik Robert Wijaya yang didirikan tahun 1984. Perusahaan ini bergerak dalam bidang industri pengolahan minyak goreng.
Perusahaan ini memproduksi minyak goreng beserta dengan kemasannya yang dipasarkan di berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Afghanistan dan beberapa negara di Amerika Latin. Minyak goreng yang diproduksi tersebut dikemas dalam jeriken yang diproduksi dengan metode injection moulding.
Sedangkan Musim Mas adalah produsen dari beberapa minyak goreng dan margarin yang paling diminati di Indonesia. seperti Sunco, Margareta, Surya Gold, dan Rajni Gold yang sangat populer di kalangan keluarga dan produsen makanan di Asia, khususnya di India dan Indonesia.
Dirintis di Medan, Musim Mas Pte Ltd kini memiliki kantor pusat di Singapura. Usahanya sendiri merambah ke 13 negara seperti Spanyol, Brasil, Belanda, Italia, Inggris, Amerika Serikat, India, Vietnam, termasuk di Singapura dan berbagai kota di Indonesia.
Keempat Tersangka telah Ditahan
Keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh jaksa untuk 20 hari pertama terhitung 19 April 2022. Tersangka Indrasari Wisnu dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Burhanuddin belum menjelaskan pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Hanya disebut bahwa perbuatan ini terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Menurut Burhanuddin, kerugian negara itu masih dalam penghitungan. (Irw)
Sumber: Kumparan.com