HOT NEWSKerinci

Gawat… Disdik Kerinci Diduga Ambil Alih Pekerjaan Swakelola Rehab SD Lubuk Pauh

Gawat... Disdik Kerinci Diduga Ambil Alih Pekerjaan Swakelola Rehab SD Lubuk PauhKerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pengerjaan Proyek Rehabilitasi gedung belajar SDN 224/III Lubuk Pauh dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus T/A 2018 yang seharusnya dikelola oleh pihak sekolah diambil alih oleh Dinas Pendidikan.

Pembangunan rehabilitasi gedung belajar yang tanpa memasang papan pemberitahuan kegiatan ini diduga telah menyalahi aturan dengan melaksanakan kegiatan yang seharusnya bukan menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kab Kerinci melainkan swakelola yang di kelola sepenuhnya oleh SD Negeri 224/III Lubuk Pauh Kec Gunung Tujuh Kab Kerinci.

Menanggapi persoalan ini Kepala SD Negeri 224/III Lubuk Pauh Karnedi, S.Pd angkat bicara, Karnedi mengatakan bahwa dia tidak tau persoalan proyek rehabilitasi gedung yang sedang berjalan disekolahnya saat ini.

“Saya sama sekali tidak tau persolan proyek yang tengah berjalan saat ini, dan pekerjaan proyek ini malah di kerjakan oleh tukang dari luar Kec Gunung Tujuh,” ungkap Karnedi.

Dinas Pendidikan Kab Kerinci melalui Kasi Sarana Prasarana Kaviadi saat dikonfirmasi via ponsel tentang kejelasan proyek yang seharusnya berstatus swakelola membantah bahwa pihak Dinas Pendidikan melakukan rehabilatasi gedung yang berlokasi di SD N Lubuk Pauh. Menurut Kaviadi pihak Dinas tidak melaksanakan kegiatan tersebut, “SPJ saja yang tanda tangan Kepala Sekolah,” ungkap Kaviadi.

Mas Reno sapaan akrab salah seorang anggota DPRD Kab Kerinci Komisi I fraksi PKB juga turut bicara saat di minta tanggapannya mengenai dugaan proyek swakelola sekolah yang di kerjakan oleh Dinas Pendidikan.

“Kalau memang swakelola sekolah harusnya dilaksanakan oleh pihak sekolah, kalau memang tidak sanggup melaksanakan harus ada bukti tertulis dan alasannya apa. Harus dikembalikan dengan aturan yang sudah ada, kalau tidak mematuhi aturan itu namanya pelanggaran. Dalam waktu dekat saya akan cek kesana,” ungkap Reno Efendi.

Yantoni salah seorang anggota LSM PKN juga mengatakan hal senada saat di konfirmasi awak media ini, menurut Yantoni Dinas Pendidikan diduga telah melangkahi aturan dan penyalahgunaan wewenang.

“Diduga sekarang Dinas Pendidikan telah menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang, mengambil pekerjaan yang bukan pekerjaan Dinas melainkan swakelola, ” cetus Yantoni.

Sumber : wartaposgroup

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button