Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sebanyak 12 orang kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), sekaligus terdakwa kasus pengerusakan dan pengeroyokan, kembali menjalani persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan kali ini merupakan security dan staff Humas PT WKS, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Dihadirkannya saksi ini, menuai interupsi Penasehat Hukum (PH) para terdakwa. Hal ini dinilai keterangan saksi tidak objektif.
“Keberatan yang mulia. Para saksi ini kan dari PT WKS, apakah bisa menjamin keterangannya objektif? Kita mau dipersidangan mau mengungkap fakta yang mulia,” kata PH terdakwa.
Namun pernyataan tersebut ditolak Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Arfan Yani. “Mereka ini kan ada di lokasi. Meski dia dari PT WKS kan kita cuma minta kesaksiannya apa yang terjadi,” tegas Arfan, sambil menolak keberatan tersebut.
Para saksi pun mula menerangkan awal mula terjadinya aksi tersebut. “Awalnya mereka masuk ke area pembibitan kami yang mulia. Namun tidak sampai Kantor. Nah pas masuk yang kedua, baru mereka masuk semua ke area Kantor dan sebagian ke arah Mess,” kata Joko, salah satu saksi.
“Disitulah saya melihat ada pengerusakan dan penganiayaan di sana. Pas itu saya sembunyi yang mulia,” lanjutnya.
Saksi pun mengungkapkan para kelompok SMB pada saat itu membawa bambu runcing, parang, samurai hingga kecepek. “Pada saat itu saya mendengar ada suara pengerusakan yang mulia. Seperti sesuatu yang pecah. Setelahnya saya rasa aman, saya bawa keluarga saya ke Mess, namun mess sudah rusak semua. Ternyata beberapa waktu mereka datang lagi yang mulia,” pungkasnya. (Irw)