Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M Syafii Nasution mengonfirmasi mantan Wakil Ketua Komisi VIII dari fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus mendapat proyek penanganan Covid-19 senilai Rp 54,43 miliar.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) no 6 saudara mengatakan ‘Selanjutnya saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp 54.430.150.000 yang terdiri dari paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan Covid-19 PT DS Solution’, apa keterangan ini betul?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
“Betul,” jawab Syafii.
Syafii menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Dalam BAP tersebut, Syaffi menjelaskan pada Maret 2020, tidak lama setelah ia dilantik sebagai direktur PSKBA, Ihsan Yunus datang ke ruangannya.
Dalam BAP tersebut diterangkan bahwa Syafii kenal Ihsan Yunus sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, kebetulan Komisi VIII adalah komisi yang membawahi pengawasan Kemensos dan Syafii juga beberapa kali hadir dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan melihat Ihsan Yunus memimpin RDP.
“Saat itu beliau menyampaikan ke saya bahwa beliau barusan berkunjung dari ruang Pak Menteri Juliari Batubara dan sudah berbicara terkait paket-paket pengadaan bantuan Covid-19.
Saat itu beliau menyampaikan bahwa beliau bermaksud mengerjakan beberapa paket pengadaan bantuan bencana Covid-19 yang ada di direktorat yang saya pimpin, Direktorat PSKBA,” ungkap jaksa Ikhsan membacakan BAP milik Syafii.
Selanjutnya menurut Syafii, Ihsan Yunus bertanya kepada dirinya apa saja kegiatan dan paket pengadaan yang ada di direktorat PSKBA
“Saat itu saya langsung menyatakan siap dan langsung mengiyakan permintaan beliau dikarenakan saya mengetahui bahwa saudara Ihsan Yunus memang sangat dekat dengan Pak Menteri Juliari Batubara dan saya juga mengetahui bahwa saudara Ihsan Yunus sering bertamu ke ruangan Pak Menteri,” tambah jaksa Ikhsan.
Pada saat di direktorat PSKBA ada paket paket pengadaan penunjang alat-alat penanggulangan wabah Covid-19 seperti masker, disinfektan, sarung tangan, dan alat pelindung diri (APD).
“Saya sampaikan secara umum paket paket pengadaan yang ada di direktorat kami kepada Ihsan Yunus. Selanjutnya saya langsung memanggil staf-staf saya yaitu saudara Matheus Joko Santoso dan Deni dan langsung saya sampaikan agar mereka langsung mengurus administrasinya terkait paket-paket pengadaan milik Pak Ihsan Yunus,” terang jaksa Ikshan.
Menurut Syafii, secara teknis paket-paket pekerjaan milik Ihsan Yunus tersebut kemudian dikerjakan oleh staf atau operator yang mengurus paket-paket pengadaan milik Ihsan Yunus di Kemensos yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram yang merupakan adik kandung Ihsan Yunus.
“Bener nih saksi?” tanya jaksa Ikhsan
“Benar,” jawab Syafii.
Syafii lalu melaporkan hal tersebut ke Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin.
“Pepen Nazaruddin kemudian memerintahkan saya untuk mengikuti saja karena beliau orangnya menteri,” ungkap jaksa Ihsan.
Jaksa KPK juga menyebutkan paket-paket yang berasal dari kuota milik Ihsan Yunus yang diterangkan oleh Syafii dalam BAP no 6 yaitu:
1. Paket sembako 5.000 paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 1 miliar
2. Paket sembako 45 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 9 miliar
3. Paket sembako 55 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 11 miliar
4. Paket sembako 10 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 2 miliar
Sehingga total paketnya adalah Rp 23 miliar
“Seluruh paket diurus Yogas dan Iman Ikram ya? Betul ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Syafii. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com