Ini Penetapan Jumlah Zakat Fitrah Di Jambi Tahun Ini, Tiap Kabupaten dan Kota Beda
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kementrian Agama Provinsi Jambi hersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi telah memutuskan bersama penetapan standar zakat Fitrah tahun 1439 H.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, dan juga ketua MUI Jambi, yang diketahui Plt Gubernur Jambi.
Kakanwil kemenag Provinsi Jambi melalui kepala bidang penerangan Agama islam zakat dan wakaf H. Herman mengatakan besaran zakar fitrah berdasarkan hasil survei di pasar kota/Provinsi Jambi, “survei di lakukan oleh tim, dan sudah dilakukan jauh sebelum Ramadan tiba,” jelasnya.
Ia juga menambahkan jika berbeda dengan kabupaten lain itu berdasarkan hasil survei beras di masing masing kabupaten. “Perbedaan berdasarkan kualitas beras, mulai dari harga tertinggi dan terendah, dan dibayar sesuai beras yang dimakan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan agar masyarakat berpatokan dan berpedoman membayar zakat sesuai keputusan kementerian agama kabupten ataupun kota.
Sumber : tribunjambi