Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Aktifitas dugaan galian C Illegal di wilayah Danau Lingkat Lempur Kecamatan Gunung Raya sudah terjadi bertahun-tahun, lingkungan sudah rusak, bentangangan alam sudah berubah, lantas siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan ini? Kemudian bagaimana sikap penegak hukum di Bumi Sakti Alam Kerinci?
Dua pertanyaan ini sangat menggelitik, kerusakan alam dan lingkungan akibat aktifitas galian C Illegal sepertinya diabaikan, bertahun-tahun aktifitas ini berjalan seolah-olah tidak ada satupun perhatian dari penegak hukum untuk melakukan tindakan hukumnya.
Fakta lingkungan tidak bisa dihilangkan, siapa pelaku yang merusak alam tentu juga di ketahui banyak orang dan masyarakat, ada beberapa nama muncul yang di yang diduga melakukan kegiatan penambangan galian C illegal selama ini seperti Hanum, H. Asri Zaini dan juga Mulyadi.
“aparat diminta bertidak, karena bukti dan fakta sudah jelas, siapa yang selama ini menguras dan merusak bentangan alam dengan tanpa izin, proses sesuai dengan hukum yang berlaku” ungkap Anto LSM Akbar kepada kerincitime.co.id.
Hanum memang sempat mengelak dan membantah bahwa lokasi tambang galian C itu bukan miliknya, namun bantahan si hamun dimentahkan oleh H. Asri Zaini bahwa dia bersama Hamun pernah bersama mengelola usaha tambang galian C, namun saat ini tidak lagi, sekarang pemiliknya adalah mulyadi.
“saya bersama Hamun dulu sama-sama ngurus tambang galian C, sekarang tidak lagi, yang pemilik tambang di lokasi danau lingkat itu adalah mulyadi” ungkap H. Asri Zaini kepada kerincitime.co.id beberapa hari lalu.
Mulyadi yang disebut H. Asri Zaini sebagai pemilik tambang galian C hingga berita ini di publih belum dapat dikonfirmasi, lantaran belum jelas siapa sebenarnya Mulyadi, dan tidak ada nomor kontak yang bisa dihubungi. (jia)