Muara Tebo

Aparat Amankan Pasutri Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Satuan reserse narkoba ( satres narkoba ) polres tebo rabu ( 20 / 01 / 2021 ) kemaren mengamankan dua orang suami istri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku tersebut diamankan oleh petugas disalah satu warung bakso Desa Teluk Singkawan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo saat sedang transaksi.

kedua pelaku tersebut yakni karatul aini  34 tahun  dan hairul 41 tahun.kedua pasutri ini merupakan warga rt 12 desa teluk singkawang kecamatan sumay.

kapolres tebo AKBP Gunawan trilaksono S.I.K melalui kasat narkoba IPTU Parlyan sagala membenarkan penangkapan kedua pastri tersebut.

“iya penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba diwarung bakso tersebut, berdasarkan laporan petugas langsung melakukan penyelidikan” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan rabu sore petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0, 19 gram, 1 plastik klip baru, satu kotak rokok u mild, satu unit hp oppo warna merah, hp samsung lipat, dompet warna coklat dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.

Atas perbuat pasutri ini dijerat pasal 114 ayat ( I ) dan pasal 112 ayat ( I ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang norkotika. (Irw)

Sumber: Indonesiasatu.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button