Jika SPDP Keluar, Polda Jambi Akan Usut Perusahaan Terlibat Karhutla
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang ditetapkan Polda Jambi untuk PT Mega Anugrah Sawit (MAS) dan PT Desa Sawit Sari Persada (DSSP). Dengan perusakan Lahan dan Hutan.
Humas Kejati, Lexi mengatakan, kedua PT tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi pada tanggal 21 September 2019 yang lalu, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
“Namun sampai saat ini belum ada SPDP oleh Polda Jambi,” katanya saat berada di Media Center Kejati.
Lanjut Lexi mengatakan, untuk lokasi PT DSSP berada di Tanjung Jabung Timur, PT MAS di Muaro Jambi.
“Kedua PT tersebut sudah menjadi tersangka selaku pelaku korporasi perusakan hutan dan dikenakan pasal 99 dan 98 Undang-Undang 32 tahun 2009 terkait kebakaran hutan,” lanjutnya.
Saat ini pihaknya sudah menerbitkan P16, yaitu Jaksa peneliti terhadap perkara tersebut. “Namun hingga saat ini belum dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya. (Irw)