HukumJambi

Nur Hasanah Tergiur Upah Tinggi dan Nekat Edarkan Sabu Milik Napi Lapas Sabak

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dijanjikan upah senilai Rp5 juta, membuat Nur Hasanah (39) warga Jalan Orang Kayo Pingai, Kecamatan Jambi Timur yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat mengendarkan narkotika jenis sabu.

Menurut pengakuan Nur Hasanah, barang haram itu merupakan milik SI yang merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Sabak.

“Saya dijanjikan upah Rp5 juta,” ujarnya sambil tertunduk dihadapan wartawan Senin (4/11/2019).

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, tersangka ini merupakan jaringan Lapas Muara Sabak. Dijelaskannya, penangkapan tersangka ini berawal anggota Satnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang IRT yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Jambi Timur, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Baca juga:  Safari Ramadhan di Bungo, Al Haris dan Mashuri Sholat Tarawih Bersama di Masjid Agung Al-Mubarok

Berbekal informasi itu, lantas anggota melakukan penyelidikan guna memastikan informasi itu. Dirasa informasi itu akurat, anggota langsung melakukan penyergapan di kediaman tersangka.

“Tersangka kita tangkap di Rumahnya pada Kamis, 31 Oktober 2019 lalu sekitar Pukul 02.00 WIB tanpa melakukan perlawanan sedikitpun,” ujarnya.

Lanjutnya, anggota melakukan penggeledahan dan mendapati 4 paket besar dengan berat 400 gram yang berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian.

“Tersangka mengakui barang haram itu merupakan miliknya yang dititipkan oleh SI,” katanya.

Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus itu dan berencana akan berkoordinasi dengan Kemneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik Lapas.
“Kita masih dalami dari mana asal sabu, dan koordinasi dengan Kemenkumham untuk mengungkap jaringan ini,” sebutnya.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Selain mengedarkan, Nur Hasanah juga mengkonsumsi barang haram itu. Hal itu terbukti saat dilakukan tes urine dan hasilnya positif.

“Urinenya positif, kemungkinan habis makai tersangka ini,” ucapnya.

Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button