HOT NEWSHukumKerinci

Kasus Korupsi Bencal Kerinci, Darifus Bisa Lepas Dari Jeratan Hukum

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci  Kasus korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017 yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus berlanjut.

3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Asril, ST.MT, (A) selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP). Saat ini sudah dibawa ke jambi oleh penyidik untuk diserahkan pada penyidik kejaksaan tinggi jambi, guna diajukan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Namun nasib Darifus Kepala Dinas Bencal Kerinci bisa saja lepas dari jeratan kasus tersebut, jika penegak hukum tidak konsisten dan tidak tuntas mengusut keterlibatannya.

Apa lagi saat ini nyanyian tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017 mulai menguak, Kursi Kadis Darifus mulai panas.

Baca juga:  Pasca Sanggahan, Berikut Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkab Kerinci

Bukan itu saja masyarakat Kerinci sangat berharap banyak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, apa lagi pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dipantau dan disorot publik agar mengusut tuntas keterlibatan Darifus, karena Ganing dan kontrak kerja ditandatangani oleh Darifus selaku pengguna anggaran.

Informasi yang didapatkan siasatinfo.co.id media partner kerincitime.co.id dari tersangka Asril selaku PPK menyebutkan, untuk pencairan dana 30 % pada awal pekerjaan semua diteken Kadis Darifus.

“Perintah kerja awal (Ganing) itu ditandatangani Kadis Darifus, serta pada kontrak kerja semua diteken Pengguna Anggaran.

“Proses awal saat itu, saya sudah membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bapak Bupati Adirozal, karena saya sakit ,”ujar Asril.

Baca juga:  Tampil Sempurna Saat Sampaikan Visi-Misi

Diketahui sebelumnya, proyek bencal secara fisik dilaksanakan tahun anggaran 2018. Diduga ada pemotongan dana sebesar 16 persen hingga 30 persen setiap Paket Pekerjaan.

Ditempat terpisah, Syafri salah satu LSM di Kerinci menyebutkan, Keterlibatan Kepala Dinas Bencal saat itu yakni Daripus perlu menjadi sorotan.

“Pihak kejaksaan harus memperjelas serta mengusut keterlibatan Daripus. “Daripus harus diusut, karena ia adalah sebagai Kepala Dinas waktu itu.

Bukan hanya satu lokasi jalan Pungut Mudik – Sungai Kuning saja, tapi semua lokasi proyek bencal, Darifus Bisa Lepas Dari Jeratan Hukum, jika Kejaksaan tidak tuntas mengusutnya” ungkap Syafri.(Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button