Berita Jakarta, Kerincitime.co.id – Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan berupa uang dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher, Jambi. Duit yang disita sebesar Rp 500 juta.
“Tim penyidik melakukan tindakan penyitaan barang bukti berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Print-45/F.2/Fd.1/06/2015 atas nama tersangka Z berupa uang tunai senilai Rp 500 juta,” ucap Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Rabu 5 Agustus 2015, dikutip dari Detik.
Uang itu kemudian dititipkan di rekening penitipan barang bukti Kejagung pada Bank BRI cabang Kebayoran Baru.
Sebelumnya pada Jumat 12 Juni lalu, jaksa juga menyita duit sejumlah Rp 4 miliar dari tersangka yang sama.
Tersangka yang dimaksud yaitu Zuherli yang merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Zuherli merupakan Direktur PT Sindang Muda Serasan.
Dalam kasus tersebut, jaksa penyidik telah menetapkan 2 tersangka yaitu Mulia Idris Rambe sebagai PNS Sumber Raden Mattaher Jambi sekaligus Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana dan Zuherli selaku pihak swasta. Keduanya telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Modus dugaan korupsi ditengarai dengan cara melakukan penggelembungan harga atau mark up yang mengakibatkan kerugian negara. Namun jaksa penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara tersebut. (Sumatera Today)