Ketua Aliansi Bumi Kerinci Sebut Klinik Melati Langgar Peraturan Kementrian Kesehatan
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Aneh, baru berdiri beberapa tahun Klinik Melati yang berlokasi di Kota Sungai Penuh dikabarkan sudah memiliki izin operasional.
Yang jadi pertanyaan saat sekarang ini bagaimana bisa dengan sekejap mata dan baru seumur jagung sudah lengkap administrasi begitu mudah nya? Sesuai Amdal kah?
Terkait ini, Aliansi Bumi Kerinci mempertanyakan Penerbitan Izin pendirian dan Operasional Klinik Melati, yang diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Diduga kuat prosedur penerbitan ijin Klinik Melati tidak melalui prosedur dan diduga kuat ada permainan, mengurus izin itu tak semudah membalikkan telapak tangan,”beber ketua Aliansi Bumi Kerinci, Jum’at. (26/3/2021).
Masih menurut Ketua Aliansi Bumi Kerinci, penerbitan izin operasional klinik harus sesuai Peraturan Kementrian Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Kemenkes No. 147 tahun 2010.
“Diduga klinik melati langgar peraturan Kementerian Kesehatan,”tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak klinik melati belum bisa dikonfirmasi. (Ega)