Konser Diizinkan Lagi, Kapan Saf Masjid Boleh Kembali Rapat?
Oleh:Â Fauziah Mursid, Febrianto Adi Saputro, Ali Yusuf
Pemerintah memberikan lampu hijau penyelenggaraan acara besar seperti festival, konferensi, konser musik, hingga resepsi pernikahan.
Namun, semua kegiatan berskala besar itu wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu.
Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, ada kriteria tertentu untuk pembukaan sektor kegiatan berskala besar, yakni terkendalinya kasus di sekitar wilayah penyelenggaraan acara.
“Kami tegaskan pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelengaraan acara terkendali dan telah adanya komitmen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali,” kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/9/21) kemaren.
Wiku mengatakan, selain itu, harus juga dibentuk panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Sebagai bentuk kehati-hatian, rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan kata Wiku, sudah ditetapkan di Instruksi Mendagri No.43 untuk wilayah Jawa Bali dan No 44/2021 untuk wilayah non jawa Bali.
“Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota,” ujar Wiku.
Wiku mengatakan, evaluasi PPKM nasional akan dilakukan per dua mingguan. Ia pun meminta pemerintah daerah dapat memanfaatkan rentang waktu itu untuk melakukan sosialisasi semasif mungkin agar masyatakat dapat mengetahui betul perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.
Wiku menegaskan, pemerintah saat ini berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif melakukan pembangunan, namun tetap aman Covid-19.
“Pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan asalkan seluruh elemen berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktiviats masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merespons langkah pemerintah mengizinkan digelarnya kegiatan berskala besar, seperti konser hingga resepsi pernikahan. Ia mengimbau agar pemerintah mengkaji hal tersebut secara mendalam.
“Pemerintah perlu membuat kajian yang mendalam tentang rencana berskala besar tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/9).
Menurutnya, pemerintah harus mewaspadai lonjakan kasus di sejumlah negara. Karena itu pemerintah harus membuat aturan secara ketat jika mengizinkan agenda dengan skala besar tersebut.
“Selain kajian, aturan yang dibuat secara ketat, terutama pentaatan protokoler kesehatan, dan juga sanksi yang ketat untuk penyelenggara dan peserta apabila melanggar itu,” ucapnya.
“Karena biar bagaimanapun kita tetep harus mewaspadai hal-hal yang terjadi di negara lain,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia menyambut baik langkah tersebut. Hal itu dinilai baik untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat.
Merespons pemerintah yang telah memberikan lampu hijau pada kegiatan berskala besar, pakar fiqih dari rumah fiqih Ustaz Ahmad Zarkasih Lc, berharap pemerintah juga mengizinkan seluruh masjid dipakai ibadah secara normal. Artinya, selain boleh digunakan tablig akbar, pemerintah tidak boleh meminta masyarakat menjaga jarak saat shalat.
“Pemerintah Indonesia yang bijaksana dan adil sudah memutuskan boleh bikin konser musik skala besar. Jadi masjid-masjid shalatnya jangan diminta pada mencar-mencar lagi,” kata Ustaz Ahmad Zarkasih kepada Republika, Selasa (28/9/21) kemaren.
Ustaz Ahmad Zarkasih mengaku sejak awal tidak setuju pembatasan ini, maksudnya peregangan saf shalat. Menurutnya, menjaga jarak saat shalat tidak memberikan efek apa-apa terhadap penyakit yang disebabkan Covid-19.
“Karena semua orang yang masuk ke masjid sudah bersih, karena sebelumnya berwudhu bahkan mandi,” katanya.
Ustaz Ahmad Zarkasih memastikan bahwa jamaah yang hendak shalat masjid taat terhadap aturan Allah, dan RasulNya serta ulul amri (pemerintah). Oleh karena itu, jamaah selalu memakai masker saat shalat.
“Tentu masih dengan menggunakan masker, hanya safnya jangan renggang-renggang,” katanya.
Ustaz Ahmad mempertanyakan, mengapa kekhawatir tersebarnya virus itu tidak terjadi di tempat-tempat lain, seperti pasar, dan jalanan yang sering dilalui orang dan bahkan tempat berkumpul. Padahal, seharusnya tempat-tempat itulah yang seharusnya dikhawatirkan dapat menyebarkan virus Covid-19, bukan masjid.
“Intinya jangan masjid selalu dikesankan tempat yang akan membuat orang-orang di dalamnya terkena virus,” katanya.
Menurutnya, masjid sama seperti tempat-tempat lain. Dan justru, masjid adalah tempat yang lebih aman, karena pengunjungnya sudah melewati operasi pembersihan yang baik seperti wudhu yang selalu dilakukan sebelum shalat.
“Lagi pula virus ini sangat kecil kemungkinan hilangnya, maka kalau dengan alasan itu pemerintah mau memberikan wadah kegiatan bagi para pemusik untuk konser, kenapa masjid tidak juga diwadahi dengan hal sama,” katanya.
Ia juga tidak menginginkan adanya anggapan, bahwa kegiatan masjid itu tidak memberikan keuntungan ekonomi, sedangkan konser punya nilai ekonomi yang bisa diserap oleh pemangku kebijakan.
“Karenanya ya jangan dibeda-bedakan kegiatan sosial dengan kegiatan ritual ibadah,” katanya.