HukumMerangin

Kopolres Merangin: Pembunuh Sadis Kepala BPBD Terancam Penjara Seumur Hidup

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Redian (28) habisi nyawa pelaksana tugas Kepala BPBD Merangin dengan sadis. Korban yang tak berdaya usai dipukul dengan linggis diseret pelaku ke kamar mandi.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan usai melakukan aksi kejinya pelaku juga membawa kabur uang dan barang berharga milik korban.

“Usai melakukan aksinya pelaku membawa barang milik korban dan melarikan diri ke daerah Prabumulih (Sumatera Selatan) dan berhasil diamankan disana,” kata Kapolres Merangin saat konferensi pers, Senin (02/08/2021).

“Pelaku membawa sepeda motor Scoopy dalam jok ada STNK, pelaku membawa kota merah berisi cincin dan jam tangan, uang Rp 8 juta,” tambahnya lagi.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Atas perbuatan sadisnya, ditegaskan Kapolres Merangin pelaku dijerat pasal 339 KUHP dan pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Syafri (55) pelaksana tugasĀ  BPBD Merangin ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko.

Informasinya Syafri ditemukan warga tewas sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (29/7/2021) malam lalu oleh warga yang merasa curiga karena yang bersangkutan tak kunjung keluar dari rumah. (Irw)

Sumber: Pariwarajambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button