HukumMuara Sabak

Makin Berat, Hukuman Mantan Ketua KPU Tanjab Timur Menjadi 4 Tahun

Kerincitime.co.id, Berita Muara Sabak – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur Nurkholis divonis 4 tahun kurangan penjara oleh Makamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan (Kejari) Tanjab Timur.

Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim Reynold ketika dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut. Dikatakan Reynold, salinan putusan diterima pihak Kejari Tanjab Timur pada hari Selasa 7 Maret 2023 jam 11.00 WIB, dari Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

“Ya, sudah keluar salinannya,” kata Reynold dilansir jambilink.com.

Berkas Pekara Pak Tiwi Tersangka Galian C Illegal Dilimpahkan ke Kejati Jambi

Setelah salinan diterima menurut Reynold pihaknya akan sesegera mungkin eksekusi terhadap Nurkholis.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

“Sesegeranya kami akan eksekusi,” tandasnya.

Kilas Balik Kasus

Kejari Tanjab Timur mengusut kasus dana hibah di KPU Tanjab Timur pada tahun 2022. Kejari kemudian menetapkan Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur sebagai tersangka.

Selama 19 hari, Nurkholis kabur dan ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada. Nurkholis menyerahkan diri ke Kejari Tanjung Jabung Timur, dengan didampingi kuasa hukumnya.

Saat menyerahkan diri, Nurkholis mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa Kejati Jambi, dan diserahkan ke tim jaksa Kejari Tanjung Jabung Timur.

Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, telah memasukkan Nurkholis dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 November 2021. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, Nurkholis kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol, dan mengenakan rompi tahanan tipikor digiring ke mobil tahanan.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Jambi, Nurkholis dituntut 6,5 tahun oleh penuntut umum. Namun dalam sidang putusan pada tanggal (11/4/2022) Nurkholis divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurkholis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Baik primer maupun dakwaan subsidair.

Putusan ini disambut tepuk tangan oleh kerabat maupun rekan-rekan Nurkholis yang hadir di ruang sidang. Terhadap putusan ini, penasehat hukum Azmin Sutan Muda langsung menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa langsung mengajukan kasasi ke MA.

MA lalu memperberat hukuman Nurkholis menjadi 4 tahun penjara.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button