
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi untuk tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Heru Juli Kusuma dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Heru, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Dedi dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dengan tersangka Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan.
Sebelumnya, Zumi dan Arfan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada Jumat (2/2) lalu.
Zumi sendiri telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus itu pada Kamis (15/2). Namun, ia lebih memilih irit bicara seusai diperika KPK. “Bicara sama ‘lawyer’ saya saja ya, terima kasih,” kata Zumi saat itu.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut. Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Imcnews