Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Masih ingat tidak, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap kepada ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Kerinci tahun 2013 silam.
Kelima Komisioner KPU Kerinci yakni Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan penilaian terhadap fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu serta pihak terkait, DKPP memutuskan Teradu atas nama Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata anggota majelis Ida Budhiati saat membacakan Putusan. Selain Ida Budhiati, anggota majelis Valina Singka Subekti dan Nur Hidayat Sardini. Ada pun yang menjadi ketua majelis Jimly Asshiddiqie.
Kecurangan Pemilu 2024
Skandal unag 1 Miliar, dugaan biaya untuk mendongkrak suara Bir Ali Caleg PPP Kabupaten Kerinci Dapil 4 (Danau Kerinci Barat, Keliling Danau, Bukit Kerman dan Gunung Raya).
Diduga melibatkan Penyelnggara Pemilu, mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga Komisioner KPU, kemudian mulai Panwas Desa, Panwas Kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten Kerinci.
Banyaknya indikasi kecurangan yang terjadi di Kacematan Gunung Raya dan Bukit Kerman, bukan menjadi hal penting pagi semua level penyelenggara, tidak terlihat itikat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Ditemukan banyak tipe x pada caleg yang sama (Bir Ali), di TPS yang berbeda dan di banyak TPS, kondisi ini bukan menjadi penting bagi semua penyelenggara Pemilu di semua Level dari KPPS hingga Komisoner KPU, dari Panwas Desa hingga Bawaslu Kabupaten Kerinci.
Kecewa memang! Penyelenggara sepertinya mengabaikan semua indikasi kecurangan yang ada. Pengawas pemilu seharusnya jeli dan mencari tahu indikasi kecurangan yang muncul, anehnya yang terjadi malah pengawas ngabaikan itu semua.
Dugaan sementara kecurangan di dua Kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman adalah mulai tingkat KPPS, PPS dan PPK, perubahan suara Bir Ali dengan melakukan Tipe x adalah perbuatan yang berani dan melanggar aturan.
Indikasi ini semakin kuat dengan beredarnya rekaman uang 1 Miliar untuk meloloskan dan mendongkrak suara Bir Ali.
Wajar Penyelenggara Pemilu di Bumi Sakti Alam Kerinci tidak dipercaya, karena itu, atas dasar ini semua, demi menegakkan kebenaran dan keadilan, DKPP adalah salah satu jalan untuk membongkar skadal kecurangan Pemilu di Kabupaten Kerinci. (red)