HOT NEWSJambi

Modus Penanganan Banjir, Diduga Galian C Illegal Besar-besaran di Siulak Deras Mudik

Ada yang Ngaku Sudah Kantongi Izin dari Aparat

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sudah sejak 4 hari aktifitas Galian C diduga Illegal beroperasi di Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Parahnya, aktifitas galian C tersebut diduga dibackingi oleh oknum  Aparat Penegak Hukum di Bumi Sakti alam Kerinci.

Doni Antonius LSM Respect membenarkan aktifitas galian C illegal tersebut, menurutnya kemarin sabtu 24/02/2024 menyasikan sendiri aktifitas galian c tersebut.

Pengakuan beberapa orang dilokasi kata Doni, pengambilan material tersebut untuk penanganan banjir, tapi malah dibawa keluar dari lokasi. Bahkan ada yang mengaku sudah mengatongi izin dari Oknum Aparat.

Salah seorang supir truk di lokasi mengaku ia hanya ditugaskan mengkut saja.

Baca juga:  DiCerca 4 Pertanyaan Oleh Saksi, Ketua PPK Kumun Debai Harfan Juhandra Malah Ngamuk

Dilokasi terlihat ada dua alat berat di lokasi, dan lebih 50 truk antrian menunggu muatan material.

Kades Siulak Deras Mudik Saharman membenarkan adanya penaganan banjir di Sungai Desa Siulak Deras Mudik, dan itu sudah ada izin dari Kapolres, Dandim, PJ Bupati, Daripus Kepala Bencal.

“sudah ada izin, untuk penanganan banjir, dari Ketua Satgas Banjir Bapak Dandim, Bapak Kapolres, Pj Bupati, dan Bencal Pak Daripus” ungkapnya.

Untuk dilapangan itu silahkan hubungi Pemuda, “secara teknis Angga yang mengatur” ungkapnya.

Ketika ditanya soal Surat izin tertulis Saharman mengaku ada, namun mengelak untuk memberikan, “ada, tapi tinggal di HP, saya foto saja kemarin, suratnya ada dengan angga¸hubungi angga” ungkapnya.

Baca juga:  Hasil Quick Count Monadi - Murison Hampir 100 %, Mensediar : Insyaallah, Tim Tetap Kedepankan Pilkada Damai

Angga yang disebut sebagai Pemuda yang mengkoordinir penanganan banjir saat dihubungi mengaku juga ada izin, soal jual beli material itu tidak ada sama sekali, “masyarakat mau ambil silahkan ambil di lokasi, jika ada tempat penampungan sialahkan ambil dan ditampung” ungkapnya.

Terkait soal surat izin tertulis resmi, angga mengaku ada, namun mengelak untuk mengirim surat tersebut, “jangan lewat telpon, langsung ke sini saja, jika ada yang salah, mohon solusi” ungkapnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button