Orang Tua Keluhkan Uang Komite di SMA 1 Sungai Penuh
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah luar bisa besar. Namun masih saja sekolah dan komite sekolah menetapkan pembayaran dana Komite.
Besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut.
Peraturan itu tertuang dalam Permendikbud No 8 Pasal 6 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Berapa besaran alokasi dananya? Berikut di antaranya:
- Sekolah Dasar (SD): Rp 900 ribu per satu orang peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): RP 1,1 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 1,5 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp 1,6 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
- Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB): Rp 2 juta per satu orang peserta didik setiap tahun.
Orang tua siswa yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan keluhannya terhadap pembayaran uang Komite, pertama ada dua uang komite yakni Uang komite dan uang komita fisik.
Diceritakannya, ia baru saja dapat laporan dari anaknya ada pembayaran uang komite sebesar rp. 315 ribu dan Uang komite fisik Rp 105 ribu.
“baru bayar waktu mulai masuk kelas 1, bulan berikutnya bayar lagi, ini sdh bayar lagi” keluhnya.
Parahnya pembayaran uang komita menjadi sayarat untuk ikut ujian mid semester.
“Sebelum tanggal 11 bulan ini, ujian mitsmester harus lunas semua” ungkapnya.
Padahal batas pembayaran sampai desember 2021, tapi sebelum ujian mid smester harus lunas. “kata anak-anak” ungkapnya.
Ia mengaku takut menjadi sumber, karena takut anak-anak di sekolah di tekan.
“Padahal dari sekolah dana BOS Sudah besar di terima,ini di tuntut pula. Mau tak mau terpaksa juga harus kami bayar” keluhannya.
Kepala Sekolah SMA 1 Sungai Penuh Edi Suhaimi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Sabtu 09/10/2021 pukul 08.13 belum ada jawaban. (Red)