Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Parah! Ditengah-tengah kondisi masyarakat terancam pandemi Covid-19, Kades dan Sekdes bersama -sama perangkat Desa Tangkil malah tega memangkas hak penerima BLT bulan Oktober, November dan Desember 2020.
Cukup enteng, mereka menggerogoti warga dari 3 bulan menjadi 2 bulan, satu bulan tiap penerima sebesar Rp. 300 ribu dikalikan sebanyak 69 orang, tentu jumlahnya Rp 20,7 juta berhasil mereka kantongi dari penyunatan paksa dengan surat rekayasa.
Aksi nekad dugaan pemangkasan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga tidak mampu di Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci Jambi, Senin (28/12/20) lalu , diminta warga untuk segera diusut Polres Kerinci bersama pihak berwenang lainnya.
Berhasil dihimpun berbagai keterangan dari warga Desa Tangkil oleh Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id, aksi nekad Kades Romi Irwandi dan Sekdes Metra Lukita alias Memet bersama perangkat desa lainnya, bermuara dari modus surat pernyataan mesti ditandatangani para penerima BLT sejumlah 72 orang.
“Kades Romi dan Sekdes Memet cukup licik lakukan permainan pemotongan BLT warga tidak mampu. Mereka terlebih dahulu bikin surat pernyataan tidak ada pemotongan dana BLT yang dipaksakan agar diteken warga yang terima BLT.
“Jika tidak mereka teken surat tersebut, tentu uang BLT dipersulit. Mereka dibawah ancaman jika tak mau dipotong 1 bulan maka lain kali orang yang terima BLT akan mereka tukar namanya,”ujar sumber Siasatinfo.co.id yang namanya tidak mau ditulis.
Hiruk pikuk soal penyunatan BLT ini, diduga dilakukan Kades Romi Irwandi bersama-sama Perangkatnya cukup meresahkan warga penerima BLT dan menuai sorotan.
Mencuat dugaan kasus penyunatan uang BLT ini, bikin warga masyarakat Tangkil merungut-rungut disepanjang warung dan ditempat kumpul warga.
Hangat dibicarakan karena pemotongan dana BLT untuk 3 bulan terima warga cuma dibayarkan hanya 2 bulan saja.
Berhasil diperoleh informasi oleh Siasatinfo.co.id, dari berbagai sumber di Desa Tangkil, Selasa (29/12/2020) lalu sekitar pukul 17:30 wib sore, menyebutkan bahwa pemotongan sejumlah dana BLT per tiap orang dilakukan Kades bersama Perangkat Desa dengan modus dan kelicikannya menandatangi surat pernyataan tidak ada pemotongan.
“Mereka memang licik dengan modus membuat pernyataan yang harus diteken warga yang berhak terima BLT.
“Kalau tidak mau neken pernyataan itu, tentu uang BLT tidak mau mereka cairkan. Seharusnya mereka terima BLT untuk 3 bulan, tapi kemaren hanya terima untuk 2 bulan saja,”ungkap salah satu sumber Siasatinfo.co.id.
Diketahui, penerima BLT sebanyak 72 orang itu terhitung bulan, Oktober, November, Desember 2020, total uang per bulan Rp.300 ribu, tiga bulan menjadi Rp.900 ribu.
“Sejumlah 3 orang bebas potongan karena mengancam perangkat, Sekdes, Kades, jika dipotong akan lapor Polisi. Sedangkan 69 orang terpaksa membayar potongan Rp. 300 ribu kepada Perangkat Desa dan Memet selaku Sekdes,”ungkap sumber lagi.
Lebih ironis lagi, oknum Kades Romi Irwandi bersama oknum Sekdes Metra Lukita, bahwa potong satu bulan sebesar Rp.300 ribu untuk bayar Wartawan, LSM dan Polisi.
“Ya, kata Kades kepada semua orang penerima BLT, potongan ini untuk dana Wartawan, LSM, Polisi.
“Namanya masyarakat malas ribut tentu terpaksa meneken surat rekayasa pernyataan tidak ada potongan. Kita minta agar Polres Kerinci mengusut tuntas kasus ini biar oknum-oknum tersebut dapat ditangkap ,”beber sumber menambahkan.
Hingga berita ini dipublish Siasatinfo.co.id, Kades Romi dan Sekdes belum diperoleh keterangannya soal menyebut ada uang percikan untuk Wartawan, LSM, dan Polisi yang dikoarkan saat mau pembagian BLT. (Irw)