Kerincitime.co.id, JAMBI – Panwaslu kota jambi melalui Bawaslu provinsi jambi merilis Parpol yang melakukan pelanggaran atribut kampanye. Data yang di peroleh jambiglobal.com di urutan pertama ditempati oleh Partai Demokrat 388 pelanggaran, urutan kedua PDIP 219 pelanggaran, ketiga Partai Gerindra 189 pelanggaran. Urutan empat sampai dua belas masing-masing yakni, Partai Nasdem 123 pelanggaran, PAN 115 pelanggaran, PPP 106, PBB 104 pelanggaran, PKB 103, Golkar 90 pelanggaran, Hanura 69, PKS 33, serta PKPI 27 pelanggaran.
Sementara itu, Caleg DPR RI yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah AS Budianto dari Demokrat sejumlah 57 pelanggaran, Caleg PDIP, Dodi Sularso dengan 34 pelanggaran, Hj. Yulinar juga dari PDIP dengan 27 pelanggaran, Hj. Elviana caleg PPP dengan 23 pelanggaran, dan yang terakhir Hj. Hariatia caleg dari partai Golkar sebanyak 16 pelanggaran.
Untuk Caleg DPRD Provinsi Jambi, urutan pertama ditempati Cornelis Buston dari partai Demokrat dengan jumlah pelanggaran sebanyak 133 , urutan kedua Adri dari PDIP dengan 41 pelanggaran,berikutnya Firmansyah dari PBB dengan 25 pelanggaran, Sofyan Ali dari PKB) dengan 20 pelanggaran, dan terakhir Wiwid Ishwara dari PAN dengan 17 pelanggaran.
Terkait banyaknya parpol dan caleg yang melanggar PKPU No. 15 tahun 2013 tentang alat peraga kampanye, apa tindakan Bawaslu provinsi jambi ? , Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu, Fauzan Khairazi, SH, MH, mengatakan tugas dan kewenangan Bawaslu hanya terbatas pada kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksan dan menilai proses pelaksanaan penyelengaraan pemilu apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak. “Kita tidak ada kewenangan untuk mengeksekusi terhadap segala bentuk pelanggaran. Termasuk dalam hal alat peraga ini,” terangnya saat diskusi publik dengan media massa dan LSM di gedung RRI, Selasa 12 November 2013 kemarin. (JG/hel)