Pasutri di Bungo Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Raki Walman (41) dan Ade Indriyani (37) diciduk sat narkoba Polres Bungo. Keduanya terlibat kasus narkoba jenis sabu dan ganja. Dua pelaku pasangan suami istri ditangkap dikediamannya, dikutip dari laman Sidakpost.id, Selasa (14/04/2020).
Dari nformasi yang didapat, keduanya itu, merupakan warga RT 14 RW 05, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Septa Badoyo mengatakan, kedua pelaku ini terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka ditangkap atas laporan warga. LP: LP/ A /56/IV/2020/ Jambi /SPKT/Res Bungo, tanggal 13 April 2020.
“Berkat laporan itu, petugas bergerak langsung kelokasi. Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari keduanya. Dengan itu, keduanya terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Bungo,”katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil juga mengamankan barang bukti daun ganja kering yang dibungkus plastik, dan juga satu set alat hisap sabu sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan arkotika. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (Irw)