HOT NEWSHukumKerinciSungai Penuh

Pegawai BANK BTPN Sungai Penuh Diamankan

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh -SYA pegawai BANK BTPN Sungai Penuh diamankan Polres Kerinci Rabu 26/03/2021.

SYA menerima uang pinjaman Nasabah tapi tidak disetor ke BANK, kejadian sekitar bulan juli 2019 hasil auditor bank BTPN.

Atas perbuatan tersebut SyA dialporkan oleh Pegawai bank an.DERRY CHRISTIAN ke polres Kerinci.

Kerugian mencapai Rp.393.386.065.

Dua saksi Saksi korban sudah diminta keterangan yakni Debitur YSI dan Debitur SRL

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi.

Kronologis kejadian, kata Edi, sekitar bulan juli 2019 pihak auditor BTPN pusat melakukan audit terhadap dugaan penunggakan kredit pinjaman debitur.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

Setelah dilakukan audit pihak bank melakukan konfirmasi ke debitur yang bersangkutan di dapat keterangan dari debitur bahwa debitur telah melakukan pelunasan di pinjaman di bank BTPN KCP SUNGAI PENUH dengan cara TAKE OVER dan menyerahkan uang pelunasan tersebut ke salah satu pegawai bank an.SYA.

Kemudian pihak uaditor melaporkan perkara tersebut ke unit Tipidter polres kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan tersebut diketahui pegawai bank BTPN an.SYA tersebut menerima uang pelunasan dari beberapa debitur dan tidak ia lakukan penyetoran sehingga menyebabkan kerugian terhadap debitur dan bank.

Berdasarkan hasil penyelidikan diidapat 2 (dua) alat bukti yg cukup dan unit tipidter melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut yang saat itu sedang berada di salah satu warung yang berada di kota sungai penuh.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui semua perbuatan nya yang telah ia lakukan terhadap beberapa debitur, dan kita amankan” ungkap Edi Mardi.

Atas perbuatan tersnagka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b,ayat ( 2 ) huruf b UU no.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 374 Kuhp.

Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara sekurang 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang kurangny 10.000.000.000 dan paling banyak rp.200.000.000.000. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button