HukumJambi

Pekan Ini KPK Turun ke Jambi Periksa 16 Terpidana Korupsi Ketok Palu RAPBD

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus meminta keterangan sejumlah pihak untuk menggali peran Apif Firmansyah, mantan ajudan Zumi Zola, dalam pusaran korupsi dana ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Menurut jadwal, pekan ini penyidik turun ke Jambi untuk memeriksa sebanyak 16 terpidana yang sedang ditahan di Lapas Klas II A Jambi. Rencana pemeriksaan itu diketahui Metro Jambi dari salinan surat panggilan saksi yang dikirim KPK ke sejumlah pihak.

Dalam surat tersebut, para saksi akan diperiksa di Lapas pada 3-4 Agustus 2021, pukul 14.00 WIB. Surat panggilan bertanggal 18 Juli 2021 itu ditandatangani oleh pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto.

Kepala Lapas Jambi Emanuel Harefa membenarkan adanya rencana pemeriksaan itu. Dia juga mengaku mendapat surat dari KPK terkait pemeriksaan 16 terpidana tersebut. “Pemeriksannya tanggal 3-4 Agustus 2021, sesuai suratnya.” kata Emanuel menjawab Metro Jambi, Minggu (1/8) malam kemaren.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

Sepengetahuannya, penyidik akan memeriksa para napi kasus tipikor uang ketok palu RAPBD 2017-2018 sebagai saksi.  “Ada 16 orang kalau gak salah,” ungkapnya.

Dari surat KPK terungkap bahwa para saksi akan diminta keterangannya dalam penyidikan dugaan korupsi yang diduga dilakulan oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) dan Paut Syakarin (PS).

Dalam sejumlah dakwaan kasus korupsi ketok palu RAPBD 2017, nama Apif muncul berkali-kali sebagai sosok sentral. Perannya adalah pengumpul dana dari sejumlah pihak untuk diberikan kepada Zumi Zola dan para anggota DPRD Provinsi Jambi.

Anggota DPRD yang sebagian sudah menjadi terpidana mendapat dana suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 600 juta sebagai imbalan atas kehadiran pada rapat persetujuan RAPBD.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Namun, KPK belum menjerat Apif. Bahkan, saat penyidikan kasus itu bergulir, Apif pada 2019 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar. Dua bulan terakhir, beredar kabar bahwa Apif sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Paut Syakarin adalah kontraktor yang di dalam sejumlah dakwaan disebut menyetorkan dana untuk menyuap anggota DPRD. Mantan bendahara Partai Demokrat ini disebut-sebut menyerahkan uang miliran rupiah dengan imbalan proyek.

Selain saksi yang sedang ditahan di Lapas, saksi lain yang akan diperiksa adalah Kusnindar. Seperti Apif, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini juga memiliki peran sentral, yakni membagikan uang kepada para koleganya di legislatif. Hingga kini, dia juga belum tersangka.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Kusnindar ketika dikonfirmasi Metro Jambi mengaku belum mendapatkan surat panggilan. “Saya belum dapat. Belum terima,” katanya. “Saya tidak ada komunikasi lagi, tanya langsung ke Sekretariat DPRD,” tambahnya.

Terkait peran Apif, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa dua mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Wiwid Iswhara (PAN) dan Rahmat Eka Putra (PKS). Keduanya kini sudah tersangka dan ditahan di sel KPK.

Apif dan Paut akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button