Nasional

Pemkot Tangerang Bakal “Sikat” Ternak Babi di Bantaran Cisadane

peternak babi

KerinciTime.co.id, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menertibkan 49 bangunan di bantaran Sungai Cisadane, di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kepastian ini disampaikan Wakil Walikota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Asisten 1 Tata Pemerintahan, Saiful Rohman, saat menerima audiensi perwakilan pengusaha peternakan babi, di ruang kerjanya, Sabtu (10/10/2015).

“Kami akan tetap berdiri di atas aturan dan hukum. Apalagi ini masalah yang sudah cukup lama bergulir. Dan, kami juga sudah cukup banyak memberikan toleransi sebelum keputusan ini kami ambil,” tegas Sachrudin.

Menurutnya, dasar penertiban dilakukan mengingat bangunan untuk lokasi usaha di wilayah itu statusnya ilegal, karena tidak memiliki izin usaha.

Dasar lainnya adalah, adanya kepentingan masyarakat yang lebih besar, di mana nantinya di kawasan tersebut akan dibuat ruang terbuka hijau, usai dilakukan penurapan oleh Kementerian PU.

“Pada prinsipnya kami ingin membangun kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga Kota Tangerang. Kami tidak akan mengorbankan kepentingan yang lebih besar dengan atas kepentingan golongan,” jelas Wakil.

Sementara itu, Saiful Rohman menambahkan, bahwa dirinya menemukan fakta di mana dalam kurun waktu dari 2010 hingga sekarang, jumlah pengusaha ilegal di tempat tersebut terus mengalami penambahan.

Hal ini tentu semakin memperlihatkan bahwa toleransi yang diberikan oleh pemerintah kota malah disalahartikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Seingat saya, Pak Surya (salah seorang pengusaha) itu 2010 belum ada. Dan, baru tiga tahun lalu masuk. Ini jelas tidak ada itikad baik dari pengusaha di sana. Padahal kami sudah cukup bersabar,” terang Saiful.

Terpisah, perwakilan pengusaha peternakan babi, Eddi Lim, menjelaskan bahwa kedatangannya beserta rombongan dimaksudkan untuk meminta solusi atas kondisi yang dialami oleh seluruh pengusaha babi di kawasan tersebut.

Dirinya merasa bahwa keberadaan pengusaha babi ini kedepannya dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, salah satunya dengan mengurangi pengangguran.

“Pada prinsipnya kami menyadari bahwa kami salah secara hukum dan aturan, dengan keinginan pemerintah untuk menertibkan kami, kami setuju tapi kami minta ada solusi yang saling sama-sama menguntungkan,” ujarnya.

Untuk itu, Eddi meminta kepada pihak Pemkot agar diberikan waktu selama tiga bulan sebelum mereka akhirnya ditertibkan.

Eddi juga meminta agar seluruh pengusaha di lokasi itu dapat direlokasi ke tempat yang ditentukan oleh Pemkot, sama seperti yang didapat oleh warga setempat.

Bila keinginan itu tidak dipenuhi, Eddi menegaskan seluruh pengusaha beserta pekerjanya akan pasang badan untuk mempertahankan lahan yang mereka tempati selama ini.(Eka/Kace)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button