Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji akan memberikan sanksi tegas pendamping Desa (PD) maupun pendamping lokal desa (PLD) yang diketahui rangkap jabatan (dobel job) sebagai penyelenggara maupun pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tidak boleh dobel job, itu menyalahi aturan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon pribadinya, Kamis, (9/11).Secara aturan kata Anwar seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya.Terkait sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang dobel job, akan berupa pencopotan. Sanksi itu diberikan apabila pendamping tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan maupun tertulis.“Jadi, kami tegaskan harus memilih, kalau seandainya tetap kita akan copot,” tegasnya.