Penjelasan OJK Jambi Terkait Yang Ingin Ajukan Penundaan Kredit di Saat Corona
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dampak penyebaran Covid-19, juga berdampak pada kinerja dan kapasitas debitur perbankan, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung  pertumbuhan ekonomi, diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai “Countercylical” dampak penyebaran Covid-19, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo, terkait penundaan kredit selama 1 tahun, OJK Provinsi Jambi pun menjelaskan kriteria khusus.
“Debitur yang mendapat perlakuan khusus ini, adalah hanya untuk debitur dengan kriteria UMKM, yang mengalami dampak dari adanya Covid-19,” kata Endang Nuryadin, Kepala OJK Provinsi Jambi, Kamis (2/3).
“Jadi kalau selain UMKN itu belum. Itu ya tinggal kebijakan bank dan leasing masing-masing,” katanya.
Endang mengatakan, debitur UMKM yang terkena dampak seperti penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari atau keluar negara lain, yang terkena dampak Covid-19.
“Selain itu debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan,” ujarnya.
Selain itu juga debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur, karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari luar negeri yang terdampak Covid-19.
Namun Endang menjelaskan, OJK tidak mengatur secara teknis, terkait lamanya penundaan kredit.
“Jadi misal ada yang kreditnya ditunda hanya 3 bulan, bukan setahun, itu OJK tidak mengatur. Kalau itu cuma antara bank dan leasing. Jadi berapa lama penundaan kredit itu bukan OJK yang mengatur,” kata Endang
“Jadi kalau ada debitur UMKM sudah menyampaikan usahanya turun karena Covid-19, namun tidak digubris oleh bank atau leasing, silahkan debitur mengadu ke OJK, akan kita tindak lanjuti,” tegasnya. (Irw)