Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Warga Provinsi Aceh, yakni Rozali, Subqi dan Yusra bakal tidak kembali lagi ke kampung halamannya dalam waktu lama.
Betapa tidak, ketiganya harus berurusan dengan pihak Polda Jambi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 259 kg di dalam mobil mini bus yang dibawanya dari Aceh.
Aksi penyelundupan barang barang oleh mereka, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di perbatasan Riau – Jambi, atau lebih tepatnya di Jalan Lintas Timur – Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi pada Senin kemarin.
Kepada sejumlah media, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis, AS menyampaikan, satu dari ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena hendak melarikan diri saat akan diamankan.
“Kepada petugas, mereka mengaku barang yang dibawa pelaku ini berasal dari Aceh dengan berbagai tujuan, baik ke Palembang, Jakarta dan ke Jambi,” tegasnya di Mapolda Jambi, dilansir Jambi.kabardaerah.com–jaringan Jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, kejadian penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada kendaraan minibus jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BM 1671 BD yang membawa narkotika dari arah Riau menuju Jambi dengan melintasi rute Lintas Timur – Sumatera.
“Mendapatkan informasi itu tim kemudian melakukan pemantauan serta pengintaian, dan sekitar pukul 06.00 WIB tim yang dibantu anggota PJR Batas Riau – Jambi melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang dicurigai,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Namun, kendaraan tersebut tidak mau berhenti, dan justru kabur menghindari petugas. Aksi kejar-kejaran tidak dapat terhindari hingga sejauh sekitar 7 km.
Beruntung, salah satu anggota berhasil melakukan tembakan ke arah ban kendaraan yang dikendarai pelaku, hingga banya kempes dan kendaraan serta menabrak pohon sawit.
Usai diamankan, mobil pelaku yang dikendarai Rozali ditemukan ganja sebanyak 3 karung dan 4 dus. Dari keterangannya bahwa dia membawa narkotika tersebut bersama dua rekannya yang perannya sebagai pemantau jalan.
Tidak menunggu lama lagi, tim melakukan penyisiran di Jalan Lintas Timur dan menemukan mobil minibus Avanza dengan nomor polisi BL 1071 PD di depan masjid Dusun Kebon.
Akan tetapi, pada saat tim turun dari mobil, tiba tiba ada dua orang yang melarikan diri. Dengan dibantu warga Dusun Kebon, keduanya yang diketahui bernama Yusra dan Subqi berhasil diamankan.
“Aksi ini telah dilakukan oleh para pelaku sebanyak tiga kali dengan upah untuk membawa barang haram tersebut sebesar Rp 25 juta sekali angkut. Mereka ini baru kali ini tertangkap,” tegas Muchlis.
Setelah dihitung petugas, ada sebanyak 259 kg narkoba jenis ganja berhasil digagalkan peredarannya.
“Kita juga berhasil memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang masuk ke Provinsi Jambi. Selain itu sebanyak 74 ribu jiwa yang terselamatkan dalam peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi,” tandas Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
Akibat perbuatannya tersebut, mereka masih ditahan di Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya. Kini ketiga pelaku terancam dikenakan pasal 114, 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bud)