HukumKerinci

Polisi Ciduk 3 Pelaku Pencurian Motor, Satu Masih Buron

Polisi Ciduk 3 Pelaku Pencurian Motor
Polisi Ciduk 3 Pelaku Pencurian Motor

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Anggota Polsek Gunung Kerinci menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan roda dua milik polisi. Tiga pelaku pencuri sepeda motor Jenis Honda Beet milik Ipda Sungkono anggota Polres Kerinci.

Tiga dari empat pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kini mendekam di sel Mapolsek Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, setelah beberapa bulan ketiga pelaku menjadi incaran Polisi,”kata Kapolsek Gunung Kerinci melalui  Kanit Reskrim Ipda Alti Irawan SH, Rabu, (14/8).

Tiga diantara empat pelaku itu masing-masing Riza (22), ternyata bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Cabang Kecamatan Air Hangat Semurup, Kabupaten Kerinci. Tiga temannya, Toni Afrizal (22), Warga Siulak Deras Mudik, Saltika Pandra (31) warga Siulak Tenang, dan satunya lagi warga Kelurahan Siulak Deras, dalam kejaran petugas.

Baca juga:  Didampingi Pj. Bupati, Al Haris Serahkan Bantuan Ambulance untuk RS DKT Sungai Penuh

“Tiga pelaku lama di intai (Buron) karena melarikan diri. Mereka bertiga ini sudah beberapa bulan menjadi buron kami. Ketiga pelaku melarikan diri dan berhasil kita amankan. Satu lagibtemannya masih buron,”ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku utama atas nama Riza Mahalda (22) warga Demong Sakti, Siulak bekerja sebagai tenaga Honorer dikantor Air Hangat Semurup.

“Saat pencurian Riza membawa Tiga temannya yaitu, Toni Afrizal (22), Warga Siulak Deras Mudik, Saltika Pandra (31) warga Siulak Tenang, dan satunya lagi warga Kelurahan Siulak Deras, masih buron,” Terang Ipda Alti dihubungi via ponsel.

Dikatakan lagi oleh Ipda Alti tiga tersangka ini diamankan dari tiga lokasi berbeda. “Kita amankan disaat berada di Kantor Damkar Air Hangat. Dan dua lainnya di rumahnya. Dari tangan pelaku ini barang bukti yang diamankan adalah kunci T, dan kendaraan kendaraan motor,”tegasnya.

Baca juga:  Diserahkan Gubernur Al Haris, Kapal Kerinci Sakti Wisata Resmi Berlayar di Danau Kerinci

Atas perbuatannya kata Ipda Alti tiga pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP. (bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button