Jambi

DPO Penipuan CPNS Bungo Ditangkap Kejati

Yahya saat digelandang oleh petugas Kejati Jambi. (Hendro/Brito.id)

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, bersama Kejaksaan negeri (Kejari) Bungo, menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan penerimaan CPNS, di Kabupaten Bungo, Tahun 2014. Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Muara Bulian, bersama isterinya saat hendak ke Jambi.

Tersangka yang bernama Yahya bin Rasid, merupakan DPO Kejati sejak 4 tahun lalu. Ia menjanjikan lolos para peserta CPNS, dengan nominal permintaan uang sebesar Rp 70 juta.

“Terpidana ini sudah diputus di pengadilan negeri Tipikor jambi. Putusannya pun dikuatkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi selama 2 tahun penjara,” kata Yudi Triadi, Asintel Kejati Jambi, sore Senin (9/9) kepda brito.id media partner kerincitime.co.id.

Baca juga:  Safari Ramadhan di Bungo, Al Haris dan Mashuri Sholat Tarawih Bersama di Masjid Agung Al-Mubarok

Menurutnya, tersangka sempat tak mengakui bahwa dirinya adanya Yahya. Namun setelah pendalaman, akhirnya mengakui.

“Waktu ditangkap tadi pagi, ia tidak mengaku. Tapi karena ia bersama isterinya, kita terus dalami lagi supaya mengaku. Dan akhirnya dia ngaku kalau dia yahya,” lanjut Yudi.

“Tim kita bersama dari Kejari bungo mengintai. Ternyata diketahui ia sedang dalam perjalanan ke jambi, dengan mengendarai bus. Karena ada urusan,” kata Yudi.

Untuk langkah selanjutnya, Yahya dieksekusi dan dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA jambi. “Langsung di eksekusi,” pungkasnya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button