Polres Batanghari Musnahkan BB 18 Gram Sabu
Kerincitime.co.id, Muarabulian – Satres Narkoba Polres Batanghari memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 18 gram milik dua orang tersangka, Zainudin dan Mega.
Dilansir dari laman serujambi.com media partner kerincitime.co.id barang bukti jenis sabu seberat 18 gram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Dalam pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, Kejari Batanghari dan Pengadilan Negeri Muarabulian.
Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan mengatakan, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba beberapa minggu lalu.
“Iya, kita hari ini memusnahkan barang bukti sabu milik Zainudin dan Mega yang kita tangkap beberap minggu lalu dengan cara diblender,” kata Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan. Kamis (31/1/2019).
Dikatakannya pula, kedua pasangan tersebut ditangkap oleh Satres Narkoba saat berada dalam kontrakan milik Mega pada hari Rabu 16 Januari 2019 sekitar pukul 07.00 Wib di wilayah Simpang Pete RT 11 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (bud)