Muara Tebo

Jajaran Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu di Tebo Ulu

Jajaran Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu di Tebo UluKerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Polres Tebo kembali berhasil menangkap bandar Narkoba asal Tebo Ulu, sang bandar diringkus Tim Satnarkoba Polres Tebo bersama Polsek Tebo Ulu rabu (30/1/2019) sekira pukul 16:00 wib di Ulak Banjir Rambahan kecamatan Tebo Ulu.

Informasi yang berhasil dirangkum serujambi.com media partner kerincitime.co.id menyebutkan Pelaku berinisial Af (40) ini merupakan bandar lama dan sudah menjadi target operasi (TO) Polres Tebo. Namun, karena pelaku ini sangat lihai saat ingin di tangkap ia sering lolos dari buruan polisi.

Kapolres Tebo AKBP zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba IPTU Rendie Rienaldy, S, ik saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan ini.

“Benar adanya penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu, pelaku yang sudah lama jadi TO kita dan kini berhasil diamankan,”terang Kasat kepada wartawan.

Kasat menceritakan kronologis saat hendak ditangkap pelaku sempat mengadakan perlawanan terhadap petugas, namun karena kalah jumlah akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Adik pelaku yang mengetahui abangnya ditangkap berusaha menghalang-halangi dan berusaha melepaskan abangnya dari sergapan polisi dengan cara mengambil kunci mobil anggota dan membuangnya kesemak-semak, sesudah itu adiknya langsung kabur melarikan diri,”beber kasat lagi.

Kasat menceritakan bahwa pelaku saat ingin ditangkap sempat melakukan perlawanan. Namun, karena kalah jumlah akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.

Selain itu juga, di tempat kejadian perkara (TKP) proses penangkapan pelaku sempat membuat heboh warga sekitar. Pasalnya, pelaku dan adiknya mencoba melawan petugas sehingga warga penasaran ada kejadian apa diluar rumah.

“Sempat ada perlawan, namun anggota kita dengan sigap dapat mengatasinya,” terang kasat.

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 3 paket sabu seharga 1 juta 200 ribu, 1 paket sabu seharga 400 ribu, 2 paket sabu seharga 300 ribu, 3 paket sabu seharga 200 ribu, 3 paket sabu seharga 150 rubu, dan 5 paket sabu seharga 100 ribu.

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita BB lainnya berupa 1 unit Hp Samsung warna hitam, 1 pak plastik klip baru, 1 buah timbangan digital merek Acis serta uang tunai senilai Rp. 575.000 diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU tentang penyalahgunaan Narkoba, ” pungkas Kasat. (bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button