HOT NEWSKerinciPendidikan

Ini Rincian Lengkap Tuntutan Aksi Aliansi Mahasiswa IAIN Kerinci

Kampus adalah lingkungan yang memiliki wewenang, fungsi, dan tujuan untuk  penyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, adapun masyarakatnya yang di sebut dengan civitas akademika (masyarakat akademis) yaitu Mahasiswa dan Dosen. Dikatakan demikian, karena warga kampus melaksanakan kegiatan akademis yang bersifat kurukuler, dan ekstra kurukuler.

Masyarakat akademis merupakan kategori masyarakat yang warganya memiliki sifat-sifat ingin tahu segala fenomena yang ada dengan melaksanakan kegiatan secara ilmiah agar di peroleh kebenaran yang teruji sesuai dengan metode ilmu pengetahuan.

Di setiap kampus memmpunyai organisasi kemahasiswaan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4691 tahun 2016 Tentang  Pedoman Umum  Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Bahwa oraganisasi kemahasiswaan di suatu kampus diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai wahana proses pendidikan kepada mahasiswa sesuai dengan undang-undang yang berlaku terutama Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi.

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci adalah perguruan tinggi salah satu yang beralamatkan di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Yang berdiri pada tanggal 1 Agustus 2016 bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1437 H.

Merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci yang didirikan pada tanggal 21 Maret 1997 M bertempatan dengan tanggal 12 Dzulqaidah 1417 H.

Pada tanggal 25-28 Agustus 2021 IAIN Kerinci melaksanakan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan  (PBAK).  Hal tersebut merupakan langkah awal bagi mahasiswa baru untuk mengenal sejarah kampus, lembaga-lembaga kampus, jenis kegiatan akademik dan kegiatan lainnya.

Oleh karena itu kesuksesan PBAK ini menjadi gerbang yang mengantarkan mahasiswa baru kedalam proses sosialisasi dan orientasi akademik yang lebih luas. Maka tanggungjawab Universitas, Institut, maupun Sekolah Tinggi yang berada di bawah naunagan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan PBAK harus yang mengacu pada Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Nomor 4962 tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Adapun kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang ada di IAIN Kerinci tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun Tuntutan Aliansi Mahasiwa IAIN Kerinci.

Meminta PBAK Ulang IAIN Keinci 2021-2022 Karena Tidak Sesuai Dengan Mekanisme /Aturan Yang Berlaku yakni:  Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Yakni keputusan Dirjen Pendis 4962 thn 2016.

Secara garis besar struktur kepanitiaan yakni Panitia pengarah terdiri atas unsure pimpinan PTKI, dosen, dan ketua Dema, Sedangkan PBAK yang terselenggarakan pada tanggal 25-28 Agustus tidak melibatkan Ketua Dema.

Panitia dari unsure mahasiswa yang seharusnya di usulkan Dema kepada Warek III tidak dilaksanakan.

Didalam proses berjalanya PBAK ditemukan panitia yang melanggar ketentuan. Yang tertera pada Dirjen Pendis No 4962 tahun 2016.

Pada Huruf G. penyelenggaraan PBAK, Panitia: Adapun Nama-nama calon panitia dari unsure mahsiswa diusulkan oleh DEMA kepada Warek III.

Materi: Materi PBAK terdiri atas empat hal; yaitu nilai akademis PTKI, nilai akademis fakultas / jurusan, pengenalan lembaga kemahasiswaan dan pengembangan kepribadian.

Pengenalan lembaga kemahasiswaan, Tata kelola kegiatan Ormawa (SEMA, DEMA, UKM/UKK, HMJ/HM-PS), Pengenalan pengurus lembaga kemahasiswaan.

Meminta Rektor Untuk Mencopot Jabatan Wakil Rektor III Dan Ketua TIPD IAIN Kerinci.

Atas aturan Dirjen Pendis 4962 tahun 2016 Tentang Pedoman PBAK yang dilanggar sehingga menimbulkan kerasahaan diantara Mahasiswa.

Setelah 6 (enam) bulan dilantik wakil rektor III tidak sanggup menjalankan amanahnya dengan baik dan tidak ada keterbukaan kepada mahasiswa.

Perubahan buku panduan akademik dan penghapusan atas beberapa UKM/UKK terkesan sepihak tanpa di sosialisasikan serta dikoordinasikan terlebih dahulu, Maka atas beberapa poin diatas kami meminta kepada REKTOR untuk mencopot Wakil Rektor III.

Kepala TIPD IAIN Kerinci,

Terindikasi mengambil alih peran Wakil Rektor III, Maka atas poin di atas meminta kepada REKTOR untuk mencopot Kepala TIPD IAIN Kerinci. Apabila poin diatas tidak di tindaklanjuti maka kami minta Rektor IAIN Kerinci yang turun dari jabatanya.

Dalam waktu 3X4 jam poin-poin diatas tidak Di tindaklanjuti maka kami  akan turun aksi kembali dengan jumlah yang lebih besar.

#HidupMahasiswa, Kerinci 30,Agustus 2021 Edilan Kurniawan (Jendral Lapangan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button