HOT NEWSHukumKerinci

Polres Kerinci Amankan Warga Danau Kerinci Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Satres Narkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan satu orang penyalahgunaan narkoba HND (28) Laki-laki warga  Danau Kerinci yang diduga merupakan Aparat Desa.

Kasatres Narkoba IPTU Saprizal.SH.MH saat di konfirmasi  mengatakan, Penangkapan bermula adanya dari laporan  masyarakat bahwa adanya aktifitas mencurigakan penjualan narkoba dari rumah tersangka, Lalu dilakukan pengintaian dan penggrebekan  hasilnya mendapati narkotika jenis ganja dari rumah tersangka.

” Ya kita dapapati:

1. 324 (tiga ratus dua puluh empat) klip plastik warna bening ukuran kecil berisi ranting, daun dan biji kering diduga narkotika golongan I jenis ganja.

  1. 1 (satu ) botol kaca warna bening berisi ranting, daun dan biji kering narkotika golongan I jenis ganja.
  2. 3 (tiga) klip plastik warna bening ukuran kecil berisi ranting, daun dan biji kering narkotika golongan I jenis ganja.
  3. 2 (dua) lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun ganja.
  4. 1(satu) plastik warna bening ukuran besar merk LEVIN.
  5. 1(satu) tas ransel merk travel time warna hitam.
  6. 2 (dua) blok kertas papir merk Naraya
  7. 1 (satu) klip plastik warna bening merk plastikc Zipper berisi bungkusan plastik warna bening
  8. Uang sebesar Rp. 412.000.
Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Dengan jumlah total 10.387 gram “jelas Iptu Saprizal.

Polres Kerinci Amankan Warga Danau Kerinci Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Yang Diduga Aparat Desa Danau Kerinci. (Kerincitime.co.id/Ega)

Tersangka saat ini diamankan ke Mapolres Kerinci dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 2 tahun penjara. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button