JambiNasional

Putusan Terbaru MK Memberi Angin Segar Industri Pembiayaan

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kasus mata elang atau debt collector eksternal yang disewa leasing kerap dinilai meresahkan jika mengeksekusi kendaraan di jalanan.

Secara aturan apakah hal tersebut dibolehkan? Berikut adalah putusan terbaru MK soal aturan lembaga leasing boleh melakukan penyitaan di luar pengadilan.

Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).

Mereka kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.

Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu.

Seperti diketahuin, terkait keluar putusan terbaru MK ini diawali dari gugatan Joshua Michael Djami.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi objek jaminan fidusia.

“Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019,” begitu bunyi putusan MK.

Selama ini, banyak tafsiran terkait putusan MK 2019, tentang eksekusi jaminan fidusia. (Irw)

Sumber: Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button